Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD

12247
Sulkhoni - Riki Fajar
Sulkhoni - Riki Fajar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penjatuhan vonis dua bulan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar, Rabu (15/5/2019) lalu berakibat pada status sebagai caleg terpilih keduanya.

Sulkhani merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Kendari berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra ini meraih suara tertinggi sebanyak 13.592 suara.

Sementara itu, Riki Fajar caleg terpilih DPRD Kota Kendari dari Dapil Kecamatan Kambu-Baruga dengan perolehan sebanyak 2.620 suara. Penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan 25 Mei 2019 mendatang jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespon putusan pengadilan tersebut, Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengatakan, terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye yang dimaksud dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan pembatalan penetapan calon terpilih.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Berita Terkait : Dua Oknum Caleg PKS Digrebek Warga saat Bersama Camat Kambu)

“Dalam pasal 285 Undang-Undang 7 tahun 2017 terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap KPU provinsi atau kabupaten mengambil tindakan berupa pembatalan penetapan caleg DPRD terpilih,” ungkap La Ode Abdul Natsir melalui whatsapp, Jumat (17/5/2019).

Lebih detail Natsir menjelaskan, di dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 pasal 92 tentang rekapitulasi hasil suara, KPU tidak mengikutsertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus.

(Berita Terkait : Dua Caleg PKS Divonis Bebas)

“Calon terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dan sudah berkekuatan hukum tetap maka KPU, akan digantikan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik peserta pemilu yang sama di dapil yang bersangkutan,” terangnya.

Setelah KPU menetapkan calon terpilih, pihaknya akan mengusulkan calon terpilih tersebut itu untuk dilantik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur. KPU kabupaten/kota mengusulkan calon terpilih kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Berita Terkait : Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah)

Untuk diketahui, putusan Pengadilan Tinggi terhadap Sulkhani dan Riki Fajar atas banding yang diajukan JPU merupakan upaya hukum pertama dan terakhir. Tak ada lagi upaya hukum setelah putusan ini. Hal itu diatur dalam Pasal 482 Ayat 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

5 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Admin ZonaSultra Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini