Caleg Sultra Siap Rebut 490 Kursi di Pemilu 2019

423
Pilkada Serentak Pemilu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 490 kursi akan menjadi rebutan para calon legislatif (caleg) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pemilu 2019 nanti. Jumlah ini berdasarkan data yang telah ditetapkan KPU Sultra.

Pemilu 2019 mendatang akan diikuti oleh 16 partai politik dan puluhan calon DPD RI asal Sultra.

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir

Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. 490 kursi yang diperebutkan oleh para caleg ini akan digelar di 77 Daerah Pemilihan (Dapil).

Adapaun rinciannya sebagai berikut:

(1) Pemilu DPRD kabupaten/kota 435 kursi di 69 Dapil.
(2) Pemilu DPRD Provinsi Sultra 45 kursi di 6 Dapil.
(3) Pemilu DPR RI Dapil Sultra 6 kursi.
(4) Pemilu DPD RI Dapil Sultra 4 kursi.

“Adapun data pemilih sementara dengan hasil pleno penetapan DPS Pemilu 2019 sebanyak 1.669.108 pemilih,” ungkap Abdul Natsir, Rabu (20/6/2018).

Sementara itu, pengajuan calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dapat menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan calon antara lain:

1. Surat Pencalonan.
2. Daftar bakal calon per Dapil.
3. Surat pernyataan bakal calon.
4. Surat pernyataan pimpinan parpol bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis.
5. Daftar riwayat hidup (DRH) bakal calon. Diharapkan Setiap parpol peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon secara domokratis dan terbuka sesuai AD/ART, dan peraturan internal masing-masing parpol.

Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dianggah sah apabila:

1. Ditanda tangani oleh pimpinan parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya dengan tandatangan/cap aslih dan basah,
2. Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.
3. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap dapil. Disetiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Kemudian hal lain yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon, parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon.

Serta menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon dalam sistem informasi pencalonan (SILON) yaitu seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu.

Dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon sudah dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh petugas penghubung (LO).

LO adalah orang yang ditunjuk oleh parpol untuk memasukan data dan menggunggah dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon. Penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 pukul 08.00 – 16.00 WITA kecuali hari terakhir s.d pukul 24.00 WITA. (A)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini