Calon Bupati Dilarang Pasang Baliho Sendiri, Semuanya Ditanggung Negara

32

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan,pihaknya sudah meminta KPU di daerah-daerah penyelenggara pilkada agar tidak menganggarkan biaya periklanan a

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan,
pihaknya sudah meminta KPU di daerah-daerah penyelenggara pilkada agar tidak menganggarkan biaya periklanan atau pengadaan alat peraga kampanye. Demikian halnya dengan para calon peserta pilkada tidak perlu mengeluarkan anggaran khusus untuk itu.

“Anggaran itu akan ditangani langsung oleh KPU pusat. Para calon tinggal menyetor data dalam bentuk soft copy saja untuk pembuatan baliho. Alat peraga kampanye di tempat-tempat publik akan diatur lokasi dan jumlahnya, termasuk periklanan di media cetak atau elektronik,” jelas Hidayatullah di kantornya, Kamis (5/3/2015).

Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi stigma tentang mahalnya biaya pilkada yang ditanggung oleh peserta. Demikian pula, sosialisasi dan kampanye akan dibatasi serta tidak boleh lagi calon kepala daerah menggelar sendiri sosialisasi dan kampanyenya. Hal itu akan mendapatkan pengawasan dari badan pengawasan pemilu (bawaslu). Calon kepala daerah yang membuat alat peraga kampanye atau beriklan sendiri diancam dijatuhi sanksi. Saat ini, aturannya sedang dirumuskan.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini