ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dari 4 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada)nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, hanya pasangan calon (Paslon) bupati terpilih Buton Utara (Butur) Abu Hasan dan Ramadio yang belum diplenokan KPU.
Paslon Bupati terpilih Ruksamin – Raup (Konawe Utara), Arhawi –Ilmiati (Wakatobi), dan Amarullah – Lutfi (Konawe Kepulauan) diplenokan oleh KPU pada Selasa (26/1/2016) di daerah masing-masing.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, KPU Buton Utara akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih pada Kamis (28/1/2016). Hal itu sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) no.2 tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal yakni pleno calon bupati terpilih usai putusan MK diberikan waktu hingga 13 Maret 2016.
“Besok baru dilakukan pleno di Butur karena komisioner KPUnya baru bisa terkumpul (setelah sebelumnya mengikuti sidang gugatan di Jakarta),” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (27/1/2016).
Setelah melakukan rapat pleno, maka paling lambat Jumat (29/1/2016), KPU di 4 daerah itu sudah menyampaikan hasil pleno paslon bupati terpilih ke DPRD setempat. Untuk kemudian diproses sampai di Kementrian dalam negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sultra.
Sementara mengenai jadwal pelantikan, kemungkinan akan dilakukan serentak dengan daerah Pilkadanya tak bersengketa di MK. Namun demikian, kata Dayat, jadwal pelantikan bukan lagi kewenangan KPU melainkan Kemendagri.
Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki