Calon Perseorangan Hati-hati Kumpul Dukungan

48

ZONASULTRA.COM,LANGARA – Untuk lolos menjadi calon kepala daerah maka bakal calon (balon) yang memalui jalur perserorangan (independen) harus mengumpulkan dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai standar yang ditentukan. Namun demikian perlu diperhatian beberapa KTP yang tidak boleh diajukan sebagai pendukung untuk proses perhelatan politik itu.

Hal itupun ditekankan pihak sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mengimbau kepada para balon kepala daerah Konkep yang melalui jalur perseorangan agar berhati-hati dalam mengumpulkan dukungan. Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 97, mengenai larangan pengumpulan dukungan  KTP anggota TNI, Polri dan PNS.

“Kita imbau supaya hati-hati kumpul KTP, sebab ketika ditemukan dukungan yang melanggar aturan itu maka pendukungnya itu langsung dinyatakan gugur,” tegas Ketua Kelompok kerja Sosialisasi Syaifuddin saat diwawancarai zonasultra.id, Senin (08/06/2015).

Pihak KPU sendiri akan memastikan dukungan yang diajukan balon perseorangan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam proses verifikasi akan ketahuan mana dukungan yang dianggap sah maupun yang tidak. 

“Makanya saya berharap agar calon perseorangan mengikuti seluruh ketentuan yang ada saja,” imbuh Udin sapaan akrabnya.

Upaya untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti lanjutnya, bukan hanya calon perseorangan yang mesti taat dengan aturan namun begitupun dengan calon yang diusung partai politik. Pastinya semua pihak yang terlibat untuk penentuan pimpinan daerah itu agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini