Camat Wolasi Terancam Dipecat, Ini Sebabnya

273
Bupati Konsel Kembalikan Jabatan Eselon II Korban Mutasi Mantan Pj. Bupati Irawan Laliasa
Surunuddin Dangga

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, benar-benar tidak habis pikir terhadap sikap Camat Wolasi dan seluruh stafnya yang tidak berada di kantornya, Jum’at (4/3/2016) lalu.

Hari Pertama Berkantor, Bupati Konsel Soroti PNS Malas
Surunuddin Dangga

Bupati kesal dan geram sikap camat dan aparat kecamatan setempat. Ia pun telah melayangkan surat teguran kepada Camat Wolasi usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Jum’at pekan lalu di kecamatan itu.

Surunuddin menjelaskan, saat melakukan Sidak di kecamatan Wolasi, ia tidak mendapatkan pimpinan kantor (camat) bahkan tak seorang pun staf, namun pintu kantor terbuka lebar. Untuk itu pihaknya telah memberikan surat teguran tertulis karena hal itu merupakan aturan kepegawaian yang berlaku.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kalau sudah sampai tiga kali melanggar dipecat. Harus dipecat, dari pada begitu terus sepertinya tidak mau jadi PNS,” kata Surunuddinn dengan nada kesal, Selasa (8/2/2016).

Menurutnya, sebagai seorang abdi negara maka harus menjiwai tugas mulia tersebut yakni sebagai pelayan masyarakat. Disamping itu harus menegakkan disiplin kerja yang bagus. Hal itu harus pula dimulai oleh pelayan masyarakat lainnya seperti petugas kesehatan yang ada di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

“Saya juga sudah Sidak di Puskesmas Konda dan di sana pelayanan sudah maksimal,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Konsel, Rachmi  A Djufri  membenarkan adanya surat yang ditujukan pada camat Wolasi tersebut perihal teguran. Namun terkait pemecatan, hal itu memiliki proses yakni teguran lisan tiga kali, penurunan pangkat dan penahanan gaji berkala.

“Sudah ditanda-tangan sama Pak bupati tadi dan saya sudah paraf,” katanya.

Tetapi, lanjut Sekda, apabila tidak hadir sebanyak 46 kali selama setahun dengan alasan yang tidak jelas maka dapat diadakan pemecatan.

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini