Catat, Ini Cara Wajib Pajak Melakukan Permohonan Amnesti Pajak

108
Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kurangnya partisipasi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya disebabkan oleh kurangnya pemahaman wajib pajak atas proses yang harus dijalani untuk mengikuti program pengahapusan pajak tersebut.

Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui cara melakukan permohonan tax amnesty di setiap kantor pajak yang ada di seluruh Indonesia, salah satunya KPP Pratama Kendari.

“Ingat pajak yang termasuk dalam tax amnesty adalah pajak PPh dan PPn/PPnbm yang terhitung sejak tahun 1985 hingga akhir 2015,” kata Joko di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (10/8/2016).

Lalu bagaimana langkah yang harus dilakukan wajib pajak untuk melakukan permohonan amnesti pajak hingga akhirnya menyerahkan surat pernyataan kebenaran atas seluruh kekayaan yang dimilikinya kepada kantor pajak? Berikut penjelasannya:

1. Temui helpdesk untuk mencari informasi seputar pengampunan pajak, persyaratan yang diperlukan untuk melakukan permohonan, perhitungan tunggakan pajak dan perhitungan uang tebusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Hal ini Anda dapat lakukan dengan berkunjung langsung di kantor KPP Pratama yang ada di kota Anda.

2. Setelah menerima seluruh informasi yang diberikan di kantor pajak, saatnya Anda melakukan pembayaran uang tebusan di bank presepsi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu bank Badan Usama Milik Negara (BUMN) seperti BNI, BRI, BCA dan Mandiri serta 14 bank lainnya yakni Bank Danamon Indonesia, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia, Bank PAN Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank UOB Indonesia, Citibank, Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.

Bank-bank diatas dipastikan telah memenuhi persyaratan, bahkan bank asing siap mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah sebagai bank persepsi penampung dana tax amnesty yang ditaksir mencapai Rp 1.000 triliun.

3. Setelah melakukan pembayaran uang tebusan, selanjutnya Anda menyampaikan surat pernyataan seluruh harta yang Anda miliki untuk diberi pengampunan pajak, disini DJP memberikan 3 kali kesempatan kepada wajib pajak jika ada sejumlah harta yang lupa disampaikan pada laporan pertama dan kedua hingga ketiga kalinya.

Dengan mengikuti tiga langkah di atas berarti Anda telah melakukan dan mengikuti prosedur permohonan untuk melakukan laporan kekayaan yang Anda miliki baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi yaitu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar uang tebusan dan telah melaporkan SPT tahunan PPh hingga akhir tahun 2015. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini