ZONASULTRA.COM, BURANGA – Masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui proses dan alur administrasi pengurusan perizinan satu pintu membuat Kantor Perizinan Satu Pintu (PSTP) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) intens melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan. Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Butur mengenai Undang-Undang No 28 Tahun 2015 tentang Restribusi dan Pajak.
Catat, Izin-Izin Ini Pengurusannya Gratis di Kantor PSTP
Kepala PTSP Butur Hasbi mengatakan, ada beberapa item yang pengurusannya tidak memerlukan biaya lagi, seperti tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha jasa kontruksi (IUJK) dan surat izin tempat usaha (SITU).
Sementara izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek, izin usaha perikanan dan izin usaha tempat penjualan minuman berakohol adalah sejumlah izin yang masih membutuhkan biaya dalam proses pengurusannya.
“Masyarakat banyak belum tahu, kalau ada beberapa izin sebelum pelimpahan (izin satu pintu) semua pengurusan izin itu dibayar, sekarang yang dibayarkan hanya yang tertuang dalam UU ini saja,” kata Hasbi ditemui di Sekretariat Daerah Butur, Rabu (10/6/2015).
Dikatakan, baru sebagian kecil masyarakat yang memahami tupoksi dari PTSP dan manfaat yang diperoleh dengan berdirinya kantor perizinan tersebut. Dengan adanya pemusatan pengurusan izin jelas akan mengefisiensi waktu. Selama ini, kata Hasbi, pengurusan izin memerlukan waktu lama karena para pengurus izin harus menyambangi satu persatu dinas terkait.
“Tapi dengan adanya izin satu pintu ini semua proses lebih cepat, itu yang perlu ditahu oleh para pelaku usaha,” ujarnya.
Ke depan, dirinya berjanji akan melakukan pelayanan yang lebih optimal lagi dengan menggunakan sistem jemput bola atau datang langsung ke tempat orang yang mengurus izin. (Darso)