Cegah COVID-19, Poltekkes Kendari Perpanjang Kuliah Daring Hingga 29 Mei

481
Cegah COVID-19, Poltekkes Kendari Perpanjang Kuliah Daring Hingga 29 Mei
POLTEKKES KENDARI - Politeknik kesehatan (Poltekkes) Kementrian kesehatan (Kemenkes) Kendari, akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kuliah online (daring) dan pengaturan pelaksanaan pekerjaan pegawai di lingkungan kampus kesehatan tersebut hingga 29 Mei 2020 mendatang. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Politeknik kesehatan (Poltekkes) Kementrian kesehatan (Kemenkes) Kendari, akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kuliah online (daring) dan pengaturan pelaksanaan pekerjaan pegawai di lingkungan kampus kesehatan tersebut hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal ini sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Perpanjangan kuliah tertuang dalam surat edaran Direktur Poltekkes Kemenkes Kendari Nomor: HK.02.03/1/1076/2020 tentang perpanjangan pembelajaran daring dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau biasa disebut Corona virus di lingkup kampus Poltekkes Kendari.

Sebelumnya dalam skema pertama Poltekkes Kemenkes Kendari hanya meliburkan selama 14 hari,di mulai 16 -31 Maret 2020, namun upaya pencegahan COVID-19 pembelajaran Daring diperpanjang dari 31 Maret-29 Mei 2020. Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN juga diliburkan sampai tgl 21 April.

“ Untuk seluruh Mahasiswa dan dosen harus tetap mengoptimalkan pembelajarn daring (e-leaming) , pembelajaran dapat menggunakan modul-modul yang telah disediakan,” ujar Askrening dalam surat edaranya, Selasa (31/3/2020).

Askrwening juga menekankan untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Dan untuk seluruh sivítás akademika diwajibkan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan selalu menjaga kebersihan, mencuci tangan denagn tepat, makan makanan yang bergizi dan meningkatkan imun tubuh serta serta menghindari kerumunan.

Meski diperpanjang pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah tetap diberikan tugas secara online, tidak diizinkan meninggalkan rumah pada hari dan jam kerja, kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan. (b)

 


Penulis:M1
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini