Cegah Kekerasan pada Perempuan, Dinas P3A Konsel Gelar Pelatihan Pendampingan

110
Cegah Kekerasan pada Perempuan, Dinas P3A Konsel Gelar Pelatihan Pendampingan
PELATIHAN PENDAMPINGAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konsel saat menggelar pelatihan pendampingan korban kekerasan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (13/2/2018) malam. Kegiatan ini dalam rangka upaya Dinas P3A menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pelatihan pendampingan korban kekerasan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (13/2/2018) malam.

Pelatihan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Pemda Konsel Agusalim. Dalam sambutannya Agusalim mengatakan, pelatihan pendampingan penanganan korban kekerasan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta dalam penanganan korban kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun non fisik.

“Dengan memiliki pemahaman yang baik, termasuk dalam aspek psikologis korban, maka penanganan korban kekerasan dapat dilaksanakan dengan optimal dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban,” kata Agusalim.

Agusalim mengapresiasi upaya Dinas P3A Konsel sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian terhadap penanganan korban kekerasan di daerah ini.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Kepala Dinas P3A Konsel Yuliana menjelaskan, selama ini penyelesaian kasus-kasus kekerasan hanya terpusat pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara menurut Juliana, pasal-pasal tersebut kurang dapat mengadopsi dan memberikan keadilan pada korban, khususnya kaum perempuan dan anak.

Lebih lanjut Yuliana menambahkan, selain pandangan hukum, masih ada pandangan masyarakat yang menganggap bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan suami-istri atau urusan internal keluarga yang bersangkutan.

“Sehingga kasus itu harus mereka selesaikan berdua,” ungkap Yuliana.

Kedua hal ini, lanjut mantan Asisten Bidang Administrasi Umum ini, diakuinya turut menghambat proses perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Saya berharap nantinya peserta pelatihan ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat, khususnya dalam upaya penanganan korban kekerasan,” harapnya.

Dengan bekal dari pelatihan ini, peserta dapat memahami bagaimana menangani korban kekerasan, memahami psikologis korban yang bisa jadi mengalami trauma dan membantu menyelesaikan permasalahan korban. Serta semakin banyak anggota masyarakat yang bisa menyadari bahwa korban kekerasan merupakan kejahatan.

Pelatihan tersebut diiikuti sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari 25 orang dari seluruh kecamatan di Konsel dan 5 orang dari staf DinasPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konsel. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini