Cegah Masalah Lalulintas, Pemprov Sultra Bentuk Tim Penyelenggara Andalalin

58
Hado Hasina
Hado Hasina

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Untuk mencegah lalulintas yang semerawutan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim penyelenggara Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sultra Hado Hasina mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, sejauh ini tak ada satupun bangunan dan gedung di Sultra memiliki dokumen andalalin. Padahal menurutnya dokumen tersebut sangat penting bagi setiap pemrakarsa pembangunan baik itu pemerintah dan investor (swasta).

Hado Hasina
Hado Hasina

Andalin tersebut kegunaanya sebagai acuan untuk pengelolaan dampak lalulintas yang ditimbulkan atas keberdaan bangunan atau gedung tersebut.

“Hitung-hitungnya seperti ini, bangunan yang berhak memiliki dokumen andalalin adalah bangunan yang dapat mendatangkan 75 mobil dalam satu jam, atau dalam sehari mendatangkan 500 mobil,” ungkap Hkata ado Hasina kepada awak zonasultra.id, Jumat (11/11/2016) di ruang kerjanya.

Dengan adanya permasalahan ini, lanjut mantan Kadis PU Buton Utara ini, pemerintah provinsi telah membentuk tim penyelenggara andalalin yang melibatkan unsur Dishubkominfo sendiri bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sultra bagian Direktorat Lalulintas dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra bidang bina marga.

Tim tersebut terbagi menjadi tiga yakni tim pusat yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khusus perhubungan darat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) khususnya bina marga untuk mengawasi pengurusan dan penyusunan dokumen andalalin yang berhubungan dengan jalan nasional atau negara.

Kemudian, tim daerah dengan melibatkan pihak yang sama. Begitupula tim kabupaten/kota yang masing-masing mengawasi kepengurusan dokumen andalalin yang berhubungan dengan jalan provinsi dan jalan kota.

Dokumen andalalin ini akan disusun oleh pemrakarsa atau pendiri bangunan dan gedung dengan melakukan konsultasi terhadap tim penyelenggara andalalin masing-masing tingkat. Dimana dalam dokumen tersebut akan dijelaskan bagaimana dampak lalulintas yang disusun oleh pemrakarsa serta menjelaskan tugas dan hak-hak masing-masing pihak yang terlibat.

Setelah itu, tim akan melakukan penilaian dan verifikasi dokumen apakah layak atau tidak, jika tidak layak akan dilkukan pembincaraa lebih lanjut kepada pemrakarsa.

Jika layak, maka setiap bangunan yang telah memiliki syarat dan sesuai dengan aturan yang ada, maka hasil akhir yang menunjukkan kelayakan untuk melakukan pembangunan adalah melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan tim pusat, Gubernur Sultra tim daerah dan Bupati/Walikota tim kabupaten/kota.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan sebelum, sedang dan pasca pembangunan, jika persyaratan dalam SK kelayakan dokumen andalalin tidak dilaksanakan maka konsekuensinya adalah pembangunan diberhentikan dan pelarangan operasi,” terag Hado Hasina.

Terkait bangunan dan gedung yang sudah teranjur terbangun, maka hal yang harus dilakukan adalah menyusun manajemen rekayasa lalulintas, seperti penambahan area parkir undergrown (bawa tahan), pembuatan jembatan penyeberangan dan pengalihan arus kendaraan menjadi satu jalur. Tentunya hal itu dapat dilaksanakan atas hasil evaluasi tim penyelenggara andalalin yang kemudian dilaksanakan komunikasi kepada pemilik gedung.

Sementara itu, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol. Rudi Antariksa mengatakan, jika andalalin sangat dibutuhkan untuk mengatur managemen lalulintas di Sultra, apalagi setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 26 tahun 2016 yang telah membentuk tim penyelenggara andalalin, diharapkan menjadi acuan bagi investor untuk mengurus dokumen andalalin terlebih dahulu sebelum melakukakn pembangunan.

“Selama ini pembangunan toko, mall, sekolah dan hotel di Sultra terlihat semerawutan sehingga sering menimbulkan kemacetan seperti dikota Kendari dan tak jarang pula terjadi insiden kecelakaan lalulintas, jadi andalalin sangat penting,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini