Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Panwaslu Muna Diminta Awasi Aktifitas Petahana

64

ZONASULTRA.COM, RAHA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna, Sulawesi Tenggara, diminta mengawasi gerak gerik calon bupati petahana LM. Baharuddin, pada pelaksanaan Pemilu Kepala daerah Muna 2015. Pengawasan melekat pada LM. Baharuddin disebabkan tidak menutup kemungkinan ketua DPD PAN Muna itu, menyalagunakan kewenangan sebagai Bupati Muna saat ini.

“Panwaslu  harus terus mengawasi segala aktifitas Baharudin sebab tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan menggunakan fasilitas negera dalam aktifitas sehari-hari dan itu masuk dalam pelanggaran berat undang undang Pemilu dan PKPU,” kata La Ode Darmono, tim sukses pasangan calon LM. Rusman Emba-Malik Ditu, melalui press rilis yang diterima zonasultra.id, Minggu (6/9/2015).

Menurut Darmono, pengawasan terhadap pasangan La Pili tersebut bukan hanya menjadi tugas dari Panwaslu, melainkan diikuti oleh tim pasangan calon yang harus terus mengawasi dan memantau seluruh aktifitas pasangan dengan Akronim Dokter Pilihanku itu. Pasalnya, jangan sampai fasilitas negara yang saat ini dikuasai terus dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Selain fasilitas negara tersebut juga tidak tertutup kemungkinan  memanfaatkan sisa masa jabatanya untuk memobilisasi bahkan sampai mengintimidasi pejabat daerah, para kepala desa, pejabat BUMD untuk mendukung pencalonannya sebagai bupati Muna,” terangnya.

Selain itu, Darmono menegaskan pasangan Baharuddin-La Pili sudah harus menyerahkan surat keterangan cuti sebagai Pejabat Bupati Muna. Cuti pejabat bupati yang maju menjadi calon kada diatur dengan undang undang nomor 8 tahun 2015 pasal 63, 67, 70, 72  dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pasal 49, 61, 62, 67 dan 70. Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur tegas bahwa calon kada dari Incumbent wajib cuti diluar tanggungan negara saat melakukan kampanye, yang dimulai 3 hari sejak dia ditetapkan sebagai pasangan calon atau sejak tanggal 28 agustus 2015.

“Oleh sebab itu KPU wajib meminta surat cuti tersebut kepada pasangan Baharudin. Panwaslu sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara yang kedudukannya sama dangan KPU sebagaimana dijamin dengan undang undang nomor 15 tahun 2011, harus segera memastikan apakah surat cuti tersebut sudah dipenuhi oleh pasangan Baharuddin atau belum,” katanya.

Jika surat cuti tersebut belum juga dipenuhi maka Panwaslu harus segera mengeluarkan rekomendasi sanksi bahkan mendiskualifikasi dari pasangan calon. Atas rekomendasi tersebut sambung Darmono, KPU wajib menindak lanjutinya sebagaimana dijelaskan dan ditegaskan dalam undang undang nomor  8 tahun 2015 pasal 139 ayat 2.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini