Cegah Polemik, Perbup Pilkades Muna Akan Diuji Publik

372
Kepala DPMD Muna, Rustam
Rustam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna saat ini tengah merampungkan peraturan bupati (perbup) tentang pemilihan kepala desa (pilkades) yang bakal digelar pada September 2021 mendatang. Untuk memastikan tak ada polemik di tengah masyarakat, maka pihak DPMD bakal menggelar uji publik.

Kepala DPMD Kabupaten Muna, Rustam mengatakan sebelum penetapan perbup pilkades, terlebih dahulu akan diuji publik. Ini dilakukan untuk menghindari konflik di tengah masyarakat karena ada syarat tertentu yang dituangkan dalam perbup.

“Supaya tidak ada polemik pada saat penetapannya maka akan dilakukan uji publik lebih dulu,” terang Rustam, Rabu (10/3/2021).

Nanti dalam uji publik, semua masyarakat di wilayah pedesaan yang akan menggelar pilkades bisa memberikan masukkan. “Uji publiknya akan digelar Maret ini. Semua masyarakat punya peluang memberi saran,” jelasnya.

Kata Rustam, dalam perbup tidak ada poin soal nama-nama desa yang akan menggelar pilkades pada gelombang pertama. “Nantinya akan ada peraturan bupati dan keputusan bupati. kalau poin desa mana yang akan duluan menggelar pilkades itu, tertuang dalam keputusan bupati,” papar Rustam.

Pihaknya merinci tahap awal nantinya akan diisi dari 60 desa dan gelombang kedua sebanyak 64 desa. Secara teknis DPMD juga telah menuangkan syarat pencalonan bagi incumbent yang berencana kembali bertarung di pilkades.

Ada syarat bagi mantan kades yang calon kembali, yakni melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat. “Jadi kalau ada mantan kades yang calon dan tak menyetor SK bebas temuan maka akan dicoret,” timpalnya.

Ia menambahkan saat ini perbup pilkades tengah menunggu kajian dari bagian hukum, untuk keabsahan sejumlah syarat dan ketentuan yang tertung dalam perbup. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini