Cek TKP Pembakaran Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sengketa Tapal Batas Desa

1287
Cek TKP Pembakaran Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sengketa Tapal Batas Desa
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, bersama tim Inafis saat mengambil beberapa barang bukti pembakaran rumah warga Desa Gerak Makmur. (M7/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Kepolisian Resor Buton bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran sebuah rumah kebun di Desa Gerak Makmur, Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan (Busel), pada Kamis (26/11/2020), yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Kasatreskrim Polres Buton, AKBP Dedi Hartoyo turun bersama tim Inafis mengidentifikasi TKP.

Berdasarkan hasil keterangam sejumlah warga, pembakaran rumah kebun tersebut diduga karena sengketa tapal batas yang sering terjadi di daerah tersebut. Kendati demikian pelaku pembakaran masih belum diketahui.

Pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah puing-puing sebagai barang bukti. Dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Kapolsek Lapandewa Ipda Subagyo membenarkan adanya pembakaran rumah kebun tersebut pasca menerima laporan dari warga.

Setelah menerima laporan pihaknya bersama Satreskrim Polres Buton meninjau TKP guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Subagyo mengatakan olah TKP sudah lakukan, hanya saja untuk kebakaran belum bisa diketahui sumber api.

“Berdasarkan keterangan pemilik rumah mengalami kerugian kurang lebih Rp 18 juta, karena peralatan kebun seperti setrum babi, guci, pupuk dan lainnya hangus terbakar,” katanya, saat ditemui di lokasi kebakaran. (26/11/2020).

Untuk motif dari pembakaran, lanjut Subagyo, hingga saat ini belum diketahui. Pihaknya terus memantau perihal adanya persoalan tapal batas antara Desa Gerak Makmur dan Desa Lapandewa Makmur. Ia melakukan himbauan kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kapolsek Lapandewa ini berharap pemerintah daerah Kabupaten Busel segera menetapkan tapal batas dua desa tersebut. Batas wilayah administrasi seyogyanya diputuskan pemerintah daerah agar sengketa tersebut terselesaikan.

Ditemui secara terpisah, Kepala Deda Gerak Makmur, La Ode Wali mengungkapkan pembakaran itu diduga karena adanya masyarakat Lapandewa Makmur membangun fondasi rumah di wilayah Gerak Makmur. Atas dasar itu, masyarakat Gerak Makmur melapor kepada pihak kepolisian atas sengketa lahan yang dalam status quo tersebut.

“Status wilayah ini masih status quo, sehingga warga yang melakukan kegiatan di situ harus sudah memiliki pernyataan dari pihak keamanan,” katanya.

Wali menerangkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bupati Busel pada (15/09/2020), guna menyelesaikan tapal batas bersama tim terpadu. Namun dari hasil pertemuan tersebut pihaknya merasa dirugikan, pasalnya wilayah administrasi desa diperkecil.

“Pada pertemuan itu bersama tim terpadu dibentuk 2018 itu wilayah diperkecil, kami melihat pemerintah telah mengambil kehendak sendiri dengan mempersempit wilayah kami. Sehingga saat itu saya tidak menandatangani berita acara,” terangnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pasca penolakan berita acara penetapan tapal batas oleh Pemda Busel, Kabag Tapem pun turun langsung ke lapangan bertemu tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda, untuk meminta diberikan waktu satu minggu dilaporkan kepada pimpinan.

Sayangnya permintaan Kabag Tapem Busel tidak diterima oleh warga sehingga melakukan aksi spontan dengan memalang jalan pada siang hari. Pada malam harinya, rumah kebun salah satu warga dibakar oleh orang tak dikenal.

“Karena runtutan masalah ini sudah lama tidak ada titik temu, sehingga dengan spontan kemarin warga menutup jalan, tapi setelah pihak kepolisian memediasi, masyarakat bubar dengan sendirinya, dan tidak ditahu pada malam hari terjadilah pembakaran,” ucapnya.

Ia berharap Bupati Busel turun langsung ke lapangam untuk menuntaskan persoalan tapal batas yang telah bertahun-tahun. Sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas dengan tenang serta membangun rumah tanpa ada gangguan sengketa lahan. (b)

 


Penulis: M7
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini