Cerita Pencuri 50 Kali Gasak HP, Telanjang Saat Beraksi

437
Cerita Pencuri 50 Kali Gasak HP, Telanjang Saat Beraksi
PENCURI - Tersangka pencurian di 50 tempat NY alias Aril (32) saat dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ada yang mistis di balik aksi pencurian yang dilakukan NY alias Aril (32). Tersangka kasus pencurian Handphone (HP) ini menjadi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Kendari sejak Senin (17/2/2020).

Warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ini mengaku kepada polisi telah mencuri HP sebanyak 50 kali di tempat yang berbeda. Sebelum menentukan target rumah yang akan dimasuki, Aril melakukan ritual yang terbilang mistis.

Baca Juga : Polisi Bekuk Pencuri HP di Kendari Usai Masuki Rumah Honorer

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan bahwa Aril setiap melakukan aksinya di malam hari dengan menggunakan baju lapis dua atau lapis tiga.

“Sampai di dalam rumah, ia membuka seluruh pakaiannya, telanjang, lalu mengambil HP. Selanjutnya ia meninggalkan pakaiannya di dalam rumah,” jelas Sofwan saat rilis pengungkapan perkara itu, di Mapolres Kendari, Rabu (26/2/2020).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Cerita Pencuri 50 Kali Gasak HP, Telanjang Saat Beraksi

Sofwan berkata, ketika aksi ritual itu dijalankan, Aril tidak pernah ketahuan dan tertangkap basah. Alat elektronik tiba-tiba raib tanpa diketahui siapa yang mengambil. Dalam menjalankan aksinya Aril belum pernah gagal.

Aril melakukan pencurian medio Januari hingga Februari 2020. Pria berambut pirang kuning ini ternyata sudah pernah keluar masuk penjara. Ia merupakan bekas narapidana dengan kasus yang sama. Setelah selesai menjalankan hukuman, Aril kembali beraksi.

Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Meski aksi magisnya kerap berhasil, namun di tangan tim Buru Sergap (Buser) 77 Aril tak bisa berkutik. Pria bertubuh pendek ini akhirnya diringkus di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (17/2/2020).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dari hasil pengembangan, Aril bisa kami tangkap saat menjadi kuli bangunan. Aril ternyata sudah merencanakan akan mencuri lagi pada malam hari,” Sofwan menambahkan.

Baca Juga : TNI dan Polisi Gadungan Terduga Pencuri HP Ditangkap Buser 77

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti sembilan unit HP dan pakaian Aril yang ditinggalkan di rumah korbannya. Kata Sofwan, Aril melakukan aksi pencurian seorang diri, meski mengaku punya teman. Hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Barang bukti lain masih kami akan cari. Dia selalu menjual hasil curiannya di daerah Konawe. Aril kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini