Coklit KPU Selesai, Warga yang Belum Terdaftar Bisa Bawa e-KTP

112
Ketua KPU Sultra Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Minggu, 18 Februari 2018 adalah hari ke-30 proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Tanggal itu juga mendandai berakhirnya proses coklit. Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Hidayatullah mengatakan, jika masih ada warga yang belum terdaftar di data pemilih, maka yang bersangkutan bisa membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP ke PPS.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“Kalau terhambat di PPS, bisa ke PPL. Jika masih terhambat juga, bisa langsung ke KPU kabupaten atau kota setempat,” ungkap Hidayatullah melalui layanan WhatsApp, Senin (19/2/2018).

Untuk diketahui, total Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di pilkada serentak 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditaksir sebanyak 1.785.423.

Angka tersebut didapat dari hasil sinkronisasi yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra beberapa waktu lalu.

Adapun rincian DP4 Kabupaten Bombana 93.696, Buton 76.741, Buton Selatan (Busel) 61.872, Buton Tengah (Buteng) 75.748, dan Kabupaten Buton Utara (Butur) sebanyak 42.414.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Selanjutnya Kabupaten Kolaka 160.032, Kolaka Timur (Koltim) 92.723 Kolaka Utara (Kolut) 94.077, Kabupaten Konawe 176.177, Konawe Kepulauan (Konkep) 23.291, Konawe Selatan (Konsel) 213.090, Konawe Utara (Konut) 43.941.

Selanjutnya Kabupaten Muna 158.097, Muna Barat (Mubar) 54.986, Wakatobi 77.858, Kota Kendari 235.054, dan Kota Bau-Bau sebanyak 105.626.

Hidayatullah mengatakan, angka DP4 itu bisa saja bertambah ataupun berkurang. Penyebabnya bervariasi, bisa karena masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan kependudukan atau suket. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini