CPNS yang Dinyatakan Lulus tapi Mengundurkan Diri Tak Boleh Ikut Seleksi Tahun Ini

328
ilustrasi cpns, asn, pns
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi bagi pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tapi mengundurkan diri.

Sanksi itu berupa larangan kepada mereka untuk ikut seleksi CPNS satu periode berikutnya.

Dilansir dari Kompas.com Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi (Asdep) Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, mengatakan demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini.

Selanjutnya kata dia, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Kemudian, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas juga tidakdisediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. (b)


Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini