Curi HP dan Uang, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

182
Curi Uang Rp 6 Juta, Pria Konawe Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone di Kabupaten Kolaka, Jumat (15/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi terduga pelaku pencurian tersebut seorang pria berinisial AP (35). AP masuk ke dalam rumah korbannya melalui pintu belakang yang dicungkil.

Baca Juga : Tiga Kali Curi Motor di Kendari, Wanita Ini Ditangkap Buser 77

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, terduga pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil handphone yang terletak di atas kasur dekat kepala korban inisial J (27) yang sedang terlelap.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selain mengambil handphone, AP juga mengambil uang senilai Rp200 ribu. Kata dia, tak hanya mencuri handphone dan uang korban, tersangka menghampiri korban, selanjutnya menggunting celana dalam korban.

“Terduga pelaku sempat meraba-raba bagian alat vital korban,” jelasnya.

Tersangka berhasil diamankan di Mataousu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Watubangga dan Tim Elang Anti Bandit 007 Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : Curi Motor, Polres Konawe Bekuk Residivis Kasus Pembunuhan

“Barang bukti yang diamankan yaitu handphone, celana dalam yang digunting, dan uang milik korban,” tambahnya.

Ia menambahkan bila terduga pelaku merupakan resedivis spesial pencurian alat-alat elektronik. Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijatuhi pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini