Curi HP di Masjid, Remaja Asal Kolut Ditangkap

479
Ilustrasi Curi HP
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil menangkap YS (19), warga Kolaka Utara (Kolut). Remaja ini diduga mencuri handphone (HP) di salah satu Masjid di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

YS ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Ulu Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolut, pada Selasa (14/5/2019) kemarin. HP yang dicuri adalah milik korban Andi Panguriseng di salah satu Masjid di Kelurahan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Senin (13/5/2019) lalu.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan pelaku YS berhasil diringkus karena aksi remaja tersebut terekam CCTV masjid. Saat korban melakukan pengaduan di Polres Kolaka, tim dengan cepat mengidentifikasi wajah pelaku melalui rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga : Polsek Tiworo Tengah Bekuk Pencuri yang Bersembunyi di Rumah Warga

“YS memanfaatkan kondisi korban yang sedang beristirahat dan tertidur di masjid dengan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dekat tiang masjid,” jelas Bripka Riswandi di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019).

Kepada polisi, YS mengakui tindakan pencurian tersebut, bahkan perbuatannya ini bukan yang pertama kali. Riswandi menyebut YS sebelumnya juga pernah melakukan tindakan pidana pencurian barang elektronik di Kabupaten Kolut dan bahkan pernah menjalani hukum penjara.

YS kini telah diamankan di Polres Kolaka dan telah dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut YS dijerat Pasal 362 KUHP Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (B)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini