CV Alam Teknik Protes Lelang Proyek di Pemprov Sultra

2167
Ilustrasi proyek
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – CV Alam Teknik mendatangi ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), di gedung kawasan kantor gubernur, Kamis (5/9/2019) kemarin. Salah satu peserta lelang ini memprotes keputusan lelang yang memenangkan CV Sinar Mentari.

Direktur CV Alam Teknik Samsul membeberkan, hasil lelang proyek peningkatan jalan batas Kolaka-Kolaka Timur senilai Rp6 miliar yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu sangat janggal lantaran tidak sesuai prosedur.

(Baca Juga : Ali Mazi Bakal Renovasi Gedung Kantor Gubernur Jadi 17 Lantai)

“Pertama secara peringkat, CV Sinar Mentari berada di posisi 8 daftar peringkat hasil lelang. Seharusnya peringkat 1 sampai 3 itu dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait kesiapan menangani proyek. Tapi faktanya itu tidak dilakukan, bahkan langsung menunjuk CV Sinar Mentari sebagai pemenang,” ujar Samsul di Kantor Gubernur Sultra.

Menurut dia, komplain terhadap keputusan itu juga sudah disanggah melalui email dari LPSE, tetapi Samsul merasa tidak puas dengan jawaban dari kelompok kerja (pokja) 105, lantaran jawaban tidak sesuai isi pertanyaan dalam sanggahan tersebut.

“Kita mempertanyakan kenapa CV Sinar Mentari dimenangkan, yang dijawab justru soal alasan kenapa kami kalah dalam lelang ini. Ada empat pertanyaan kami di situ, tapi tidak satupun pertanyaan kami dijawab. Ini kan aneh. Lain ditanya, lain dijawab,” tandasnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Selain itu, Samsul menilai secara persyaratan penawaran lelang, CV Sinar Mentari tidak layak untuk menjadi pemenang tender. Pasalnya, dari sisi syarat kebutuhan kendaraan mobil proyek tidak memenuhi.

Permintaan mobil untuk pengerjaan paket proyek ini sebanyak 10 unit. Namun kata Samsul, CV Sinar Mentari hanya mampu mengajukan 4 unit. Selanjutnya, alat pendukung juga tidak lengkap, seperti tidak adanya ekskavator, motor grader, dan nota alat tukang batu.

(Baca Juga : Pembangunan Perpustakaan dan RS Jantung Sultra Mulai Dibangun Juli 2019)

“Ternyata saat kami cek di rumahnya, tidak ada mobil yang dimaksud dalam penawaran itu. Ini sangat janggal, tidak layak seharusnya dia jadi pemenang,” tegasnya.

Bos CV Alam Teknik ini juga mengaku telah menemukan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh CV Sinar Mentari yaitu surat penawaran tender yang tidak sah, lantaran surat itu tidak memiliki kop, stempel perusahaan, dan tanda tangan direkturnya.

Selanjutnya, kata dia, surat keterangan ahli yang menjadi bagian persyaratan juga tidak tercantum dalam penawaran itu. Menurut Samsul, yang paling riskan adalah, alamat kantor yang tercantum di dokumen penawaran berlokasi di Jalan Bunga Matahari nomor 3 Kota Kendari. “Padahal di situ setelah kami cek, adalah kantor Rumah PSSI Asosiasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Gapeknas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Samsul juga merasa ada ketidakwajaran dalam proses lelangnya, terutama pembatalan secara tiba-tiba tender yang dimulai sejak 6 Agustus 2019. Lalu, 13 Agustus 2019 proses lelang dimulai kembali tanpa ada alasan yang jelas dari panitia pokja.

Kepala Bagian Kontruksi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sultra Rande membenarkan, bahwa proses lelang sudah berakhir setelah dimenangkan oleh CV Sinar Mentari.

(Baca Juga : Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa Telan Anggaran Rp1,1 Triliun)

Rande mengatakan, bila penyedia atau peserta tender tidak puas dengan keputusan itu, maka dipersilakan untuk mengajukan sanggahan. Ketika juga belum puas dengan jawaban sanggahan pertama, maka bisa melakukan banding.

“Kalau toh juga merasa ada tidak puas bisa membuat laporan ke inspektorat yaitu APIP atau aparat pengawas intenal. Bisa dilakukan sejak pengumuman lelang keluar, waktu yang diberikan selama 14 hari,” ujar Rande saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (5/9/2019).

Awak Zonasultra masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Sinar Mentari. Namun, hingga Jumat (6/9/2019) hari ini, Direktur CV Sinar Mentari Jumi belum menjawab telepon dan tidak merespon pesan singkat awak Zonasultra. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini