Daftar di KPU, Derik-Syahriah Soroti Pembengkakan Daftar Pemilih

84
daftar-di-kpu-derik-syahriah-soroti-pembengkakan-daftar-pemilih
Muhammad Zayat Kaimoeddin (Derik) dan Suri Syahriah Mahmud akhirnya resmi mendaftar di KPU Kendari sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota, Jumat (
daftar-di-kpu-derik-syahriah-soroti-pembengkakan-daftar-pemilih
Daftar di KPU : Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari Muhammad Zayat Kaimoeddin (Derik) dan Suri Syahriah Mahmud akhirnya resmi mendaftar di KPU Kendari sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota, Jumat (23/9/2016) malam. (Foto : Muhammad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Muhammad Zayat Kaimoeddin (Derik) dan Suri Syahriah Mahmud akhirnya resmi mendaftar di KPU Kendari sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota, Jumat (23/9/2016) malam.

Pencalonan Derik-Syahriah didukung oleh Demokrat (4 kursi), PDIP (4), Hanura (2), dan PPP (1). Total 11 kursi yang dianggap sudah memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Kendari sebab syarat minimal hanya 7 kursi.

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Derik mengatakan, dengan resminya pendaftaran maka tinggal mengikuti tahapan selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya. Pada kesempatan itu Derik juga menyoroti soal pembekakan daftar pemilih yang harus dimutakhirkan dengan baik.

Pembengkaan Daftar Pemilih hasil sinkronisasi Kota Kendari yang mencapai 301.626, dinilai sangat tidak wajar. Pasalnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilpres 2014 lalu hanya 243.680. Dengan demikian, kata Derik, penambahan jumlah 57.946 dalam dua tahun dinggap sangat tidak mungkin.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

“Ini angka yang hampir mencapai 58 ribu kita akan pertanyakan pada saat kita sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU pada Oktober mendatang. Kalau hitungan statistik dalam 2 tahun paling kenaikan daftar pemilih harusnya hanya 10 ribu di Kendari,” ujar Derik.

Derik berharap, agar pihak KPU Kendari lebih berhati-hati saat proses memutakhirkan data daftar pemilih hasil sinkronisasi melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hal itu untuk mewaspadai jangan sampai terjadi sengketa hasil pemilu dan pemilihan suara ulang seperti yang terjadi di Pilkada Muna 2015. (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor     : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini