Dalam Seminggu, Debitur Terdampak Corona di Sultra Naik 4 Kali Lipat

218
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan per 22 April 2020, debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 3.235 dengan outstanding kredit sebesar Rp587,49 miliar.

Dibandingkan dengan data yang dirilis OJK Sultra tanggal 15 April 2020 lalu, angka ini naik drastis empat kali lipat dari jumlah debitur terdampak 728 orang. Nilai outstanding-nya juga naik dari sebelumnya Rp289,23 miliar.

Dari jumlah total debitur terdampak saat ini, yang telah dilakukan restrukturisasi kredit sebanyak 1.422 debitur dengan outstanding sebesar Rp233,9 miliar. Sementara sisanya 1.813 debitur dengan nilai kredit Rp353,5 milar belum melakukan permohon untuk kebijakan restrukturisasi kredit. Jumlah itu diperkirakan akan meningkat.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, data tersebut dihimpun dari seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sultra. Setiap hari data tersebut dilaporkan oleh mereka kepada OJK sebagai bentuk transparansi dalam menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit.

Jumlah PUJK per Februari 2020 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

BACA JUGA :  Warga Sultra Bisa Tukar Uang Receh Koin di Bank atau Swalayan

“Kami berhadap debitur yang belum melaporkan dapat segera melaporkan dan seluruh PUJK bisa membantu proses ini lebih cepat, terutama mereka nasabah yang menjadi sasaran. Tapi tentu asas prudential tetap harus dikedepankan,” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Jumat (24/4/2020).

Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan di Sultra serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini