Dalam Waktu Tiga Hari Reskrim Polres Konsel Bekuk Pelaku Curanmor

88
Dalam Waktu Tiga Hari Reskrim Polres Konsel Bekuk Pelaku Curanmor
Dalam Waktu Tiga Hari Reskrim Polres Konsel Bekuk Pelaku Curanmor
CURANMOR : Ujang (20), warga desa Mekar Jaya Kecamatan Palangga, pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2017. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Hanya dalam waktu tiga hari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Konawe Selatan, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Ujang (20), warga desa Mekar Jaya Kecamatan Palangga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2017.

Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Ismail Pali SH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan info dari masyarakat, Bhabinkamtibmas yang menemukan barang bukti berupa kap dab plat motor korban. Kemudian hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Palangga.

“Hari Senin 20 Maret 2017 telah menemukan plat dan kap motor, kemudian pada hari Selasa 21 Maret, anggota menemukan lagi Barang Bukti (Bb) sebuah motor Jupiter MX, yang disimpan oleh pelaku didusun Apure Desa Mekar Sari Kecamatan Palangga Konsel,” kata Ismail pada awak zonasultra.id. Rabu (22/3/2017)

Lanjutnya Ismail, setelah melakukan pengembangan anggota Kanit Reskrim Polsek Palangga mendapat informasi bahwa masyarakat yang melihat pelaku menggunakan motor tersebut. Dengan dibantu Bhabinkamtibmas Desa Kapu Jaya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami menemukan pelaku di Desa Wawouru Kecamatan Palangga, bersama BB 1 unit motor Yamaha Jupiter MX. Kini tsk dan BB diamankan di Polsek Palangga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Palangga Iptu Muchlis menjelaskan, kasus Curanmor sudah yang kedua kali. Pertama curanmor terjadi di Desa Wawonggura Kecamatan Palangga dan Desa Lamong Jaya dengan korban atas nama Dedi Rahmad.

“Curanmor terja ketika korban yang hobby berburu burung, menggunakan senapan angin bersama temannya memarkir kendaraannya dipinggir jalan usaha tani Desa Kapujaya Kecamatan Palangga, namun etika korban hendak pulang motor bernomor polisi DT 3600 QE, miliknya ternyata sudah tidak ada,” terangnya.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban langsung bergegas melaporkan kasus curanmor tersebut di Polsek setempat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah. (A)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini