Dalami Dugaan Korupsi RTLH, Dua Orang Telah Dimintai Keterangan

103
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara  tengah melaksanakan  proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang terletak di Kecamatan Langara, Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep).

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfie Kumaseh

Pendalaman terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tipikor Polda Sultra AKBP Harnesto melalui Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh.

Menurut Dolfi, pihaknya sudah memangil dua orang untuk melakukan  klarifikasi terkait kasus itu. Mereka diantaranya  kepala Bidang di  Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnaketransos) Kabupaten Konkep dan Kontraktor sebagai pihak yang melaksanakan pembangunan di proyek RTLH tersebut.

“Kasus ini sementara didalami oleh penyidik. Dua orang telah di periksa, dimintai kesaksiannya atas adanya dugaan korupsi yang dilaporkan oleh sejumlah masayarakat,” kata Dolfi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selain itu lanjut Dolfi, Penyidik yang menangani kasus ini tengah melakukan pendataan terkait bahan-bahan bangunan proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) tersebut.

“Selain memintai klarifikasi pada sejumlah saksi, penyidik juga akan mendata jumlah bahan bangunan yang digunakan pada proyek yang diduga bermuatan korupsi itu,” ujarnya.

Lanjutnya, apabila tahap pemeriksaan saksi-saksi selesai digarap, maka penyidik dalam waktu dekat akan mengajukan kasus ini ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sultra untuk diaudit.

“Sebelum mengaudit untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara kepada BPK, terlebih dahulu  Penyidik akan menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi, baru bisa diaudit,” tambah Dolfi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Saat dikonfirmasi Dolfi belum bisa membeberkan terkait seberapa besar anggaran yang digunakan pada pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan seberapa banyak jumlah Kelompok Keluarga yang dirugikan atas proyek tahun anggaran 2014-2015 yang diduga bermuatan Korupsi itu.

Pemeriksaan saksi-saksi merupakan upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kebenaran adanya dugaan korupsi pada pembangunan RTLH, proyek milik Disnaketransos Konkep tersebut.

Untuk diketahui, dugaan Korupsi pada proyek pembangunan RTLH bertempat di Kecamatan langara, Konkep tersebut dilaporkan oleh sejumlah masayarakat ke Polda Sultra pada beberapa pekan lalu. Dengan didisposisi langsung oleh Kapolda Sultra Brigjend Pol Agung sabar Santoso, penyidik langsung memulai proses penyelidikan. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini