Dalami Kasus DAK, Kejari Muna Kembali Periksa Enam Pejabat

136
KASUS DAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang diwakili Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan (kemeja putih) terlihat saat memeriksa dan meminta keterangan kepada Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Adi Mulya (baju coklat) di ruangan kerjanya di Kantor Kejari Muna, Selasa (23/5/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

KASUS DAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang diwakili Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan (kemeja putih) terlihat saat memeriksa dan meminta keterangan kepada Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Adi Mulya (baju coklat) di ruangan kerjanya di Kantor Kejari Muna, Selasa (23/5/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM) KASUS DAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang diwakili Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan (kemeja putih) terlihat saat memeriksa dan meminta keterangan kepada Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Adi Mulya (baju coklat) di ruangan kerjanya di Kantor Kejari Muna, Selasa (23/5/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali memanggil enam saksi terkait pengusutan kasus penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 lalu. Pemanggilan para saksi itu dilakukan setelah pihak Kejari Muna melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Muna yang diwakili oleh Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan mengatakan pihaknya kembali memanggil enam orang pejabat yang sebelumnya sudah diperiksa.

“Meskipun keenam saksi ini sudah di periksa sebelumnya, kita kembali memanggil mereka guna sesuai dengan materi pemeriksaannya,” ucap La Ode Abdul Sofyan di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2017).

Pemeriksaan sebelumnya, enam orang saksi itu masih belum rampung. Olehnya itu, pihaknya akan mengevaluasi terus dan apa-apa yang masih terus dibutuhkan akan didalami lagi. Lanjut dia, setelah melakukan pemeriksaan ini, pihaknya akan kembali melakukan ekspos.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan pada bidang perairan ini, ada empat paket yang prosesnya terlambat pengerjaannya. Terkait dengan penyimpangan DAK ini, pihaknya belum bisa menyampaikan, akan tetapi setiap kegiatan itu pasti ada indikasi penimpangannya.

Sementara itu, Kabid Pengairan Adi Mulya saat ditemui usai di periksa mengungkapkan, ia hanya memberikan keterangan kecurigaan penyalagunaan DAK tahun 2015 yang lalu.

“Jadi saya dimintai keterangan terkait pekerjaan-pekerjaan yang terlambat saja. Yang tidak selesai sampai akhir tahun dan pemberian kesempatan 50 hari,” tuturnya.

Menurutnya, untuk bidang pengairan ini ada empat paket pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2015 yang lalu. Pada pemberian kesempatan kerja 50 hari ini, sepanjang diyakini bisa selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Untuk diketahui, pemeriksaan keenam pejabat yang diperiksa hari ini diantaranya yakni PPK di bidang Bina Marga Dinas PU Sanudi bersama bendahara pengeluaran Asriana, Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Adi Mulya, Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan La Oba beserta bendahara pengeluaran dan Kepala Kasda Muna Idris Gafiruddin. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini