Dampak Covid-19, PAD Baubau Menurun

164
Dampak Covid-19, PAD Baubau Menurun
PIDATO - Wali Kota Baubau, AS Tamrin, saat memberikan pidato terkait Raperda APBD-P tahun 2020 di muka anggota DPRD, Rabu (9/9/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menurun sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Wali Kota Baubau AS Tamrin melalui rilis resmi dari Dinas Kominfo Kota Baubau, Kamis (10/9/2020) mengatakan, penerimaan PAD turun sebesar 8,64 persen atau Rp102,32 miliar. Hal ini menyebabkan dana perimbangan menurun sebesar 9,11 persen atau Rp649,54 miliar.

Penurunan tersebut berasal dari dana alokasi umum sebesar Rp50,31 miliar dan dana alokasi khusus sebesar Rp16,51 miliar. Sedangkan pendapatan daerah yang sah lainnya naik sebesar Rp99,97 miliar atau 4,80 persen.

Aku AS Tamrin, pandemi berdampak pada lambatnya perekonomian, merosotnya pendapatan daerah dan meningkatnya belanja daerah untuk penanganan Covid-19. “Dengan pertimbangan itu, maka pemerintah perlu melakukan penyesuaian pendapatan daerah demi keberlangsungan pembangunan”, ucap AS

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Walikota dua periode ini juga menambahkan, item pendapatan diturunkan 7,61 persen atau menjadi Rp851,84 miliar dari yang semula ditargetkan Rp922,01 miliar. Sementara, belanja yang sebelumnya dialokasikan Rp988,84 miliar, kini ditaksir menurun hingga 5,04 persen atau Rp939,03 miliar. Sehingga, dengan itu maka Perubahan APBD 2020 mengalami defisit anggaran sebesar Rp87,19 miliar atau 30,47 persen dari APBD induk 2020.

Lebih lanjut dijelaskan, ada kenaikan pendapatan daerah yang sah karena adanya penambahan pendapatan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp99,97 miliar dan penambahan dana hibah dari pemerintah provinsi sebesar Rp2,43 miliar dari APBD induk.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Selain itu, Pemerintah kota Baubau juga mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp27, 48 miliar. Menurutnya, dana DID tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat pada daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 dalam penanganan Covid-19 tepat waktu.

Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Baubau tengah mengenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Pembahasan Raperda ini ditargetkan tuntas 18 September 2020. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini