Dana Besar Covid-19 yang Transparansi dan Efektivitasnya Dipertanyakan

809
Dana Besar Covid-19 yang Transparansi dan Efektivitasnya Dipertanyakan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan anggaran refocusing atau pergeseran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp400 miliar. Anggaran sebesar ini diprioritaskan pada tiga sektor terdampak.

Tiga sektor itu adalah penanganan kesehatan, dampak sosial, dan dampak ekonomi. Anggaran itu dibagikan ke 29 organisasi perangkat daerah (OPD), plus Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Alokasi anggaran pergeseran ditetapkan dan dijabarkan dalam sebuah produk hukum yaitu peraturan kepala daerah (perkada) ke-4, tahun 2020.

Anggaran gelondongan itu selanjutnya ditransfer ke setiap OPD untuk belanja program dan belanja tak terduga (BTT). Namun ada OPD hanya diberi BTT karena terlambat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban belanja Covid-19 tahun 2020 per tanggal 24 Juli di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jumlah anggaran yang dikelola masing-masing OPD adalah sebagai berikut.

Dana Besar Covid-19 yang Transparansi dan Efektivitasnya DipertanyakanHingga 24 Juli 2020, dari anggaran Rp400 miliar tersebut realisasi anggaran Covid-19 sudah mencapai Rp273 miliar (68,28 persen).

Dalam laporan pertanggungjawaban itu juga tampak penggunaan anggaran yang sangat besar untuk penyuluhan hampir mencapai Rp17 miliar.

Totalnya untuk penyuluhan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit menular yaitu Rp16.967.600.000,- berasal dari belanja program 14.575.000.000 (penyerapan sudah 100 persen) dan belanja tidak terduga (BTT) 2.392.600.000 (penyerapan masih 0 persen).

Anggaran penyuluhan itu tersebar di 3 OPD yakni Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud, dan Dinas Kominfo. Dikbud, anggaran penyuluhannya mencapai Rp7 miliar, Dinkes sekitar Rp3 miliar, dan Kominfo Rp4,2 miliar (plus BTT Rp2,6 miliar).

Untuk pengembangan ruang isolasi juga menyedot anggaran yang besar yakni 34.952.200.000,- berasal dari anggaran belanja program 17.670.850.000,- (penyerapan 100 persen dengan jumlah volume 5 paket) dan sebanyak BTT 17.281.350.000,- (penyerapan 51 persen dengan jumlah volume 2 kegiatan).

Belanja Tidak Terduga (BTT)

Dalam laporan pertanggungjawaban belanja Covid-19 tahun 2020 per tanggal 24 di BPKAD, belanja tidak terduga terdistribusi ke tiga prioritas yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Berikut adalah tabelnya.

Dana Besar Covid-19 yang Transparansi dan Efektivitasnya Dipertanyakan

Kasubbid Pendanaan, Pembiayaan Pembangunan Daerah Bappeda Sultra Wa Ode Muslihatun menjelaskan BTT terbagi atas BTT induk yang memang direncanakan sebelum adanya refocusing anggaran, dan saat adanya Covid-19. Saat refocusing ada tambahan anggaran di BTT yang dibagi ke tiga prioritas (kesehatan, ekonomi, jaring pengaman sosial).

“Di situ juga ada beberapa OPD yang sudah pernah merencanakan, tapi karena bersifat bisa dicairkan nanti dibutuhkan. Jadi BTT itu bukan sesuatu yang direncanakan tapi disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga masalah yang timbul tidak menyebabkan masalah lebih jauh,” kata Wa Ode Muslihatun di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2020).

Contohnya, OPD ada yang menggunakan BTT untuk membeli beberapa alat kesehatan pelindung diri karena sebelumnya tidak direncanakan. Karena waktunya mendesak, maka dikeluarkan dana BTT.

Muslihatun menjelaskan yang membedakan BTT, hanya saat merencanakan, memanfaatkan, dan mencairkannya. Soal pertanggungjawaban BTT sama dengan mekanisme pertanggungjawaban belanja program, sebagaimana penggunaan anggaran pada umumnya.

Dia mencontohkan untuk pencairan BTT maka OPD harus mengajukan permohonan disertai alasan. Pengajuan ini diperiksa oleh tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang di dalamnya ada kejaksaan dan inspektorat. Bila sudah ditinjau oleh APIP, maka yang disetujui dapat dibiayai.

Terkait Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang memiliki BTT cukup besar Rp37.110.200.000, Muslihatun menjelaskan satuan ini ada di BPKAD.

SKPKD mengelola anggaran untuk hibah daerah terkait penanganan Covid-19. Misalnya bila lembaga seperti Kesatuan Olahraga Nasional Indonesia (Koni), Pramuka, dan lainnya memerlukan anggaran penanganan Covid-19 maka dianggarkan melalui SKPKD.

Dikbud Mendapat Anggaran yang Besar

Dari data penggunaan anggaran, terlihat selain Dinas Kesehatan yang tinggi adalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra. Terkait penggunaan anggaran ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Sultra Asrun Lio.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Asrun Lio
Asrun Lio

Dia mengungkapkan pada Dinas Dikbud segmentasinya adalah pada aspek mengatasi masalah kesehatan dan social safety net (jaring pengaman sosial).

Untuk mengatasi masalah kesehatan maka anggaran Rp17,6 miliar dialokasikan, salah satunya untuk memastikan bahwa tersedia protokol kesehatan area institusi pendidikan di sekolah-sekolah. Di setiap sekolah disediakan sarana air bersih, alat cuci tangan, masker. Pendanaan juga agar sekolah-sekolah secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan.

Dari dana Rp17,6 miliar juga digunakan untuk mengedukasi masyarakat, utamanya masyarakat pendidikan. Dinas Dikbud melakukan talkshow, penyebaran informasi cara-cara mengatasi Covid-19 dengan memanfaatkan media massa. Anggaran ini sudah mulai digunakan sejak Mei dan ditarget akan segera tuntas.

Rinciannya adalah Rp7 miliar untuk fasilitas cuci tangan, Rp3 miliar untuk masker. Sekitar Rp7 miliar untuk penyuluhan penanganan Covid-19 di area pendidikan. Bentuk penyuluhan ini misalnya sekitar Rp3 miliar digunakan untuk pembuatan video-video pendek edukasi Covid-19.

Kemudian untuk jaring pengaman sosial, Dinas Dikbud mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar untuk lingkup sekolah SMA, SMK, SLB yang menjadi kewenangan pemprov. Lewat anggaran ini, diberikan insentif kepada guru-guru honorer, tenaga dapodik, dan siswa terdampak.

“Guru-guru honorer itu diberi stimulus untuk memotivasi mereka tetap melakukan proses pembelajaran meskipun sekarang prosesnya belajar dari rumah,” kata Asrun di ruang kerjanya, 21 Juli 2020.

Kurang lebih 4.093 guru kontrak di jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB, masing-masing akan menerima Rp1 juta. Kemudian 450 tenaga operator dapodik masing-masing Rp800 ribu.

Dikbud juga memporsikan bantuan langsung tunai untuk kurang lebih 1.000 siswa miskin sebesar Rp1 juta untuk setiap siswa.

Selain itu, Dikbud memberikan Rp195.000 kepada lebih dari 85.000 lebih siswa untuk bisa terus melakukan pembelajaran dari rumah. Kata Asrun, ini untuk membantu biaya pulsa, dan minimal bila ada sisanya bisa untuk vitamin.

Stimulan dari anggaran Rp17 miliar itu adalah untuk satu kali pembayaran. Penyalurannya ditarget pada bulan Juli lalu, hanya saja masih dalam proses administrasi.

DPRD Bentuk Pansus Tapi Belum Ada Hasil

Alokasi anggaran yang mencapai Rp400 miliar untuk penanganan bencana Covid-19, membuat publik mempertanyakan tentang penggunaannya, bahkan sampai ke DPRD Sultra. Hal ini dijawab oleh DPRD Sultra dengan membentuk pansus.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang, Pansus dibuat pada akhir Juni 2020. Mereka bertugas ditarget paling lama 60 hari untuk mengevaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 baik dari perspektif anggaran, program, maupun implementasi di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang
Muhammad Endang

Pansus terdiri dari 15 anggota DPRD yang diketuai oleh Suwandi Andi. Alasan utama pembentukan pansus menurut DPRD adalah karena banyak aspirasi publik yang ingin mengetahui bagaimana birokrasi bekerja menggunakan APBD.

“Aspirasi itu diwujudkan dalam bentuk pansus. Saya dengar mereka sudah panggil dinas-dinas, mereka turun lapangan. Yah kita tunggu hasilnya pansus itu,” ujar Endang, 13 Juli 2020.

Salah satu aspirasi yang ada adalah pertanyaan publik mengapa harus anggaran Covid-19 disebar di 27 (kemudian jadi 29) organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk hal ini, DPRD masih menunggu hasil klarifikasi pansus ke pemprov.

Menurut Endang, untuk sementara ini memang tak dapat dipungkiri bahwa ada keberhasilan Pemprov Sultra dalam penanganan Covid-19. Misalnya banyak tayangan yang memperlihatkan video penyaluran bantuan.

“Tetapi banyak juga yang kita dengar, misalnya harusnya dapat tapi tidak dapat. Kemudian ada proyek-proyek yang sebenarnya tidak bersentuhan langsung covid tapi memakai kata covid,” ujar Endang.

Selama ini, Endang mengaku juga memantau lewat pemberitaan media massa, bahwa ada proyek-proyek yang perlu diklarifikasi. Misalnya proyek yang memakai kata Covid-19 untuk sumber anggarannya, tujuan pelaksanaan proyeknya. Informasi seperti ini kata Endang yang sedang digali oleh pansus.

Hasil kerja pansus ini adalah berupa kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke publik melalui rapat paripurna. Rekomendasi juga akan diberikan ke sejumlah pihak yang ada kaitannya.

Namun, batas kerja pansus yang 60 hari itu tak dapat tercapai. Hal ini diakui oleh Ketua Pansus Suwandi Andi. Sebab, pansus membutuhkan waktu 6 bulan.

Suwandi beralasan hingga 21 Juli 2020, kerja pansus baru di kisaran 20 persen dari 100 persen yang ditargetkan. Terkait penggunaan anggaran yang Rp400 miliar ini, pansus belum dapat menyimpulkan apapun karena masih banyak hal yang perlu ditelusuri mulai dari penggunaan anggarannya, besaran anggaran, dan ketepatan sasarannya.

“Kami sudah turun lapangan untuk menelusuri pendistribusian (anggaran) itu dan ke depan masih ada yang belum didistribusikan. Kami perlu rapat internal lagi dengan OPD terkait sejauh mana serapan itu,” ucap Suwandi di ruang kerjanya, 21 Juli 2020.

Penganggaran Covid-19 Dinilai Tidak Efektif

Anggaran refocusing Rp400 miliar tersebut dianggap sangat besar untuk Provinsi Sultra, sebagai daerah kecil dibanding daerah lainnya. Di lain sisi, hal ini juga pertanda baik karena pemerintah memberikan perhatian yang besar.

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra Kisran Makati
Kisran Makati

“Akan menjadi aneh kalau anggaran yang masyarakat sudah harapkan jika tidak didistribusi atau tidak tepat sasaran. Karena kalau kita lihat sampai bulan lalu, itu kan dana bansos belum didistribusi kurang lebih Rp80 miliar. Sementara dalam penanganan covid bukan hanya di bansos, ada terkait pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan, ada juga untuk pemulihan ekonomi,” ujar Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra Kisran Makati, 22 Juli 2020.

Menurut Kisran bansos tidak dapat disebut sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi sehingga harus ada kreativitas dari pemerintah. Bansos juga ini jadi sorotan sebab beberapa OPD juga menyalurkan bansos.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Bansos dinilai tidak dapat membantu atau menanggulangi dalam jangka panjang. Misalnya nilai bansos per paket sembako hanya setara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini diperkirakan habis tidak sampai satu bulan bagi satu keluarga.

Daripada mengandalkan sembako, Kisran lebih menyarankan pemberian insentif jangka panjang. Misalnya untuk pelaku usaha kecil bisa diberikan tambahan modal atau bentuk lain.

Kisran menyoroti sebaran anggaran refocusing ke 29 OPD, yang di antaranya ada yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan Covid-19. Pada akhirnya masing-masing OPD juga melakukan pengadaan sembako. Semestinya kata Kisran untuk bansos ini terkonsentrasi di dinas sosial (dinsos) atau di BNPB. Apalagi dinsos memang memiliki basis data dari tahun ke tahun.

Pangalokasian anggaran yang disorotinya adalah karena tidak berhubungan langsung dengan Covid-19, salah satunya alokasi untuk Dinas Dukcapil yang mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, Kisran juga menyoroti banyaknya gedung yang dibangun daripada potensi pasien Covid-19. Misalnya banyaknya gedung direhab dengan alasan untuk tempat karantina pasien, padahal ditengarai sebagian proyek-proyek itu hanya melanjutkan proyek sebelum refocusing. Misalnya yang dibangun di Kantor BPSDM Sultra.

“Kalau dilihat dari proses di BPSDM itu kesannya hanya melanjutkan dari yang lalu-lalu karena kita ketahui di awal bulan Juni (setelah Mei anggaran ditetapkan), proyeksi pekerjaan sudah 60 persen. Belum lagi ada item-item pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan covid seperti pagar, paving blok. Saya rasa itu sangat tidak tepat sasaran,” ungkap Kisran.

Kisran menilai apa yang terjadi di BPSDM ini merupakan salah satu contoh penggunaan anggaran yang tidak efisien, apalagi dengan anggaran yang mencapai miliaran. Apalagi menimbang bahwa pemerintah kabupaten/kota juga sudah menyiapkan ruang isolasi, sehingga menurut Kisran bila terlalu banyak akan mubazir.

Untuk mengefisienkan anggaran, katanya, mestinya digunakan untuk hal-hal yang benar-benar prioritas, bukan malah banyak membangun bangunan. Misalnya dengan memaksimalkan rapid test dan swab test.

“Kita masih temukan misalnya masih banyak pungutan-pungutan terhadap masyarakat yang hendak mengurus rapid test untuk kebutuhan pribadi. Harusnya kan pemerintah sudah mengantisipasi hal itu jauh-jauh hari,” ucap Kisran.

Kisran juga mengkritisi adanya anggaran penyuluhan Covid-19 yang tinggi. Dana kurang lebih Rp14 miliar (belanja program) terdapat di 3 OPD, salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Biaya penyuluhan ini bila dilihat dari praktiknya lebih banyak biaya iklan atau produk-produk alat kampanye yang menurut Kisran tidak begitu tampak di publik, padahal anggarannya sangat besar. Maka dari itu kata dia, perlu perumusan yang baik dari kuasa pengguna anggaran agar tidak tumpang tindih dalam penggunaan anggaran penyuluhan.

“Jadi banyak hal memang yang menjadi tanda tanya besar dalam penggunaan anggaran refocusing ini,” kata Kisran.

Terkait pengawasan anggaran refocusing ini, Puspaham bersama sejumlah organisasi seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda), Suara Pinggiran, Komunitas Berpikir Sehat, dan Serikat Tani Konawe Selatan. Mereka membentuk Forum Pemantau Pelayanan Publik dengan membuka Posko Pengaduan Distribusi Jaring Pengaman Sosial serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Sejauh ini, kata Kisran, masih sedikit pengaduan secara resmi dari masyarakat yang menerima bansos. Namun bukan berarti tidak ada masalah, persoalan di Konawe Selatan, Konawe, dan Kendari modusnya kurang lebih sama.

Misalnya nama yang terdaftar tapi saat penerimaan justru orang lain yang terima. Ada juga yang harusnya menerima Rp500 ribu tapi begitu realisasinya hanya menerima Rp100 ribu atau Rp80 ribu.

Terkait anggaran refocusing Pemrov Sultra belum ada yang mengadu ke posko tersebut. Olehnya forum itu masih terus melakukan pemantauan penggunaan anggaran refocusing Rp400 miliar itu.

Proyek di BPSDM yang Gunakan Anggaran Covid-19

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu OPD yang mengelola total Rp6,5 miliar terdiri atas Rp1,17 miliar untuk belanja program dan Rp5,32 miliar untuk belanja tidak terduga (BTT).

Dalam realisasinya, BPSDM menggunakan anggarannya untuk sejumlah proyek dengan konsep “ruang isolasi”. Dari pembangunan gudang hingga rehab pos jaga juga turut dimasukan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) refocusing Covid-19.

Berdasarkan papan pengumuman, proyek-proyek itu dimulai 13 Mei dan selesai 11 Juli 2020 lalu. Dalam pembangunan gudang, anggaran yang digunakan Rp550 juta. Untuk paket rehabilitasi pagar, gapura, dan pos jaga Rp866.400.000. Pemasangan paving block jalan masuk antar asrama dan parkir Rp314.490.000. Pembangunan guest house Rp550 juta. Selain itu paket pekerjaan lainnya adalah media center dan rehabilitasi gedung Asrama A, B, dan C. Total ada 6 paket pekerjaan.

Nur Endang Abbas selaku Kepala BPSDM Sultra, menjelaskan bahwa penggunaan bangunan BPSDM untuk tempat karantina atas instruksi pemerintah pusat. Dengan begitu bukan saja di Sultra, tapi bangunan BPSDM di provinsi lainnya juga untuk tempat karantina pasien Covid-19.

Namun kata Endang, ketika awal masa pandemi fasilitas di BPSDM belum memadai. Kondisi sarana prasarana sebelumnya dianggap sangat memprihatinkan, maka dilakukan sejumlah rehabilitasi seperti media center, asrama, dan pagar. Ada pula yang bangun baru yaitu guest house, gudang, dan pemasangan paving blok.

“Terus kenapa harus ada gudang. Sekarang inikan tidak ada tempat APD, bantal, seprai. Sementara mereka inikan protapnya harus diganti terus. Limbah-limbah APD itu kan harus dikelola dengan baik supaya tidak bercampur dengan barang yang masih steril,” ujar Endang (kini menjabat Sekda Sultra), 30 Juli 2020.

Soal pembangunan pagar dianggap penting untuk menjaga kenyamanan bagi pasien nantinya. Begitu pula untuk pemasangan paving blok untuk keperluan jalan penghubung terkait penanganan medis.

Kemudian soal adanya media center, kata Endang, itu juga diperlukan untuk evaluasi dan koordinasi antar pihak terkait informasi perkembangan pasien. Begitu pula tujuan adanya guest house adalah untuk tempat tenaga medis yang bertugas.

Kata Endang, fasilitas yang sudah dibangun di BPSDM masih dalam keadaan siaga untuk menampung pasien Covid-19 yang akan dikarantina. Sehingga, pendidikan dan pelatihan dilakukan di tempat lain.

Anggaran sebesar Rp1,17 miliar untuk belanja program telah digunakan oleh BPSDM. Anggaran ini digunakan untuk belanja sarana dalam ruang karantina seperti genset, AC, lemari, dan lainnya. Sedangkan anggaran BTT Rp5,32 miliar untuk belanja tidak terduga, realisasinya telah digunakan sekitar Rp2,4 miliar untuk pembangunan fisik.

Endang memastikan pembangunan fisik tersebut tidak melanjutkan proyek sebelum ada refocusing anggaran. Dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) induk sebelum refocusing, tidak ada paket-paket seperti yang ada saat ini.

Penggunaan Rp400 Miliar dan Harapan Terhadap Herd Immunity

Dari 29 OPD, terdapat beberapa OPD yang tidak mendapat anggaran belanja program. Misalnya Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal PTSP, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat tidak mendapat karena tidak mengajukan rancana penggunaan anggaran, meskipun memang dalam skenario awal penganggaran semua OPD disiapkan.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, Johannes Robert Maturbongs mengatakan OPD yang tidak mendapat belanja program itu diporsikan melalui BTT. Hal ini untuk mengantisipasi bila ada hal mendesak dari tiga OPD tersebut.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, Johannes Robert Maturbongs
Johannes Robert Maturbongs

Robert beralasan, semua OPD mesti diporsikan anggaran karena penanganan Covid-19 berdasarkan urusan masing-masing OPD meskipun secara garis besar kebijakan prioritas hanya ada tiga yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

“Sekarang saya mau tanya sedehana saja, apakah kesehatan itu urusan dinas kesehatan saja. Kan tidak. Misalnya masker, ada masker medis dan nonmedis. Masker medis itu dilaksanakan oleh dinas kesehatan karena untuk kebutuhan paramedis, terus masker nonmedis kan boleh diadakan oleh siapa saja. Di pasaran dijual bebas, apakah itu perlu dinas kesehatan yang tangani?,” ujar Robert di ruang kerjanya, 27 Juli 2020.

Dia menjelaskan persoalan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa hanya ditangani oleh Dinas Kesehatan. Sehingga, penanganan Covid-19 diintervensi secara menyeluruh dan terintegrasi oleh semua organisasi atau instansi pemerintah.

Begitu pula soal penanganan dampak ekonomi, semua dinas-dinas kemakmuran yang menangani urusan ekonomi dan infrastruktur dikerahkan. Oleh karena itu, Pemprov Sultra memberikan dukungan anggaran sesuai kewenangan masing-masing OPD.

Soal OPD seperti Dinas Dukcapil yang diberi anggaran Rp1 miliar, Robert menjelaskan itu untuk keperluan verifikasi data penerima bansos. Verifikasi data yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK), sehingga perlu dianggarkan untuk dinas yang mengelola data tersebut.

“Kan kalian protes kita selalu jangan terjadi duplikasi apa segala macam. Salah satu analisis kita itu hanya berbasis NIK. Siapa yang kelola NIK? Memangnya dinas lain itu tahu supaya NIK itu tidak tumpang tindih? Kan verifikasi supaya tidak tumpang tindih itu ada di Dukcapil. Verifikasi itu ada dua, lapangan dan administrasi,” ucap Robert.

Terkait anggaran penyuluhan yang mencapai Rp16 miliar lebih di 3 OPD, Robert mengatakan jangan melihat jumlah uangnya tapi luas wilayah. Misalnya edukasi untuk anak SMA dan sederajat (kewenangan pemprov) yang tersebar di semua wilayah kabupaten/kota.

Kemudian ada juga anggaran penyuluhan untuk Dinas Kominfo, misalnya digunakan untuk anggaran di media massa. Kata Robert, publikasi di media massa ini tidak bisa hanya satu kali tapi harus berkali-kali sehingga memakan banyak anggaran.

“Edukasi itu harus berulang-ulang, baru masyarakat itu paham. Yah kalian hitung saja berapa operasionalnya untuk membiayai yang seperti itu. memasangkan pamflet, tersebar di seluruh wilayah, menyampaikan apa segala macam. Saya kira kalau dihitung jadinya kecil itu anggaran Rp16 miliar,” ucap Robert.

BACA JUGA :  Disabilitas Netra dan Pemilu: Antara Keinginan dan Keraguan Memilih

Robert menganggap wajar apa yang dibangun di BPSDM sebagai ruang isolasi. Pembuatan pagar dan pos jaga dianggap sebagai bagian dari kebutuhan ruang isolasi. Meskipun pagarnya tidak begitu tinggi, kata Robert, paling tidak dapat membatasi orang secara psikologis.

Menurut Robert pembangunan itu atas instruksi menteri untuk memanfaatkan semua fasilitas untuk kebutuhan mengantisipasi terjadinya ledakan penularan Covid-19.

“Yang kita bangun inikan institusi pemerintah, aset pemerintah. Toh tidak digunakan itu tetap menjadi kepentingan pemerintah, dan kita bersyukur kalau pasca covid sudah tidak digunakan, penilaian akreditas terkait keberadaan BPSDM-nya kita meningkat,” ujar Robert.

Terlepas apa yang dibangun di BPSDM itu yang mempertimbangkan pasca Covid-19, Robert mengakui anggaran Rp400 miliar itu digunakan bukan untuk jangka panjang. Anggaran itu disiapkan untuk penanganan yang bersifat darurat sehingga banyak penganggaran untuk bansos, APD, dan belanja-belanja lainnya yang bersifat darurat.

Rencana jangka panjang pemprov adalah mengupayakan agar bisa kembali pada kondisi normal di mana masyarakat tetap berkontribusi dalam pembangunan dan bidang perekonomian. Sehingga kebijakan yang didorong adalah, bagaimana agar terjadi pemulihan.

Namun demikian kata Robert, pemerintah tidak akan bisa terus menggelontorkan anggaran darurat. Bila kondisi pandemi tak berubah ke arah yang lebih baik maka Indonesia terancam resesi seperti Singapura.

Robert mengakui selama pandemi ini pendapatan asli daerah berkurang. Misalnya selama pandemi, penurunan jumlah penyeberangan sehingga tidak ada pendapatan dari retribusi. Contoh lainnya adalah tidak ada retribusi pada sektor pariwisata di Pulau Bokori karena tidak ada yang berkunjung. Padahal, pendapatan-pendapatan seperti ini yang digunakan untuk belanja pemerintah.

Termasuk hotel-hotel yang beroperasi, ada pajak daerah. Namun selama pandemi hotel tidak beroperasi, sehingga pajak daerah dari hotel dan restoran berkurang.

“Kalau tidak ada kan berarti tidak ada pendapatan daerah untuk kita belanjakan. Akhirnya kita kolaps, makanya skenarionya kita harus kembalikan aktivitas kembali normal sehingga ada produksi ada pendapatan. Jadi tidak mungkin dalam darurat kita mau biayai terus, uang dari mana?,” ucap Robert.

Robert mengatakan bila penangkal tak kunjung ada, maka akan terjadi situasi pengkondisian untuk bersahabat dengan Covid-19 atau dalam konsep herd immunity atau kekebalan kelompok.

Epidemiologist Kolaborator dari Lapor Covid-19, Henry Surendra menjelaskan herd immunity merupakan sebuah konsep bahwa populasi bisa terlindung dari suatu penyakit apabila sekian persen dari populasi sudah terinfeksi dan punya anti bodi.

Namun dalam kaitannya dengan Covid-19, belum banyak diketahui berapa persen dari pasien yang terinfeksi Covid-19 punya antibodi. Kata Hendry, dari beberapa publikasi dan pernyatan dari WHO bahwa banyak pasien Covid-19 yang sembuh tidak memiliki antibodi ketika diperiksa dengan alat virologi.

“Ini yang sebenarnya juga menjadi pertanyaan. Katakan saja 80 persen masyarakat Indonesia itu sudah pernah terinfeksi Covid-19, kita belum yakin apakah yang 80 persen ini tidak akan terinfeksi kembali,” ucap Henry melalui telepon seluler, Jumat (7/8/2020).

Antibodi terbagi dua dari faktor berapa lama bertahan dalam tubuh yaitu ada yang disebut dengan immunoglobulin M (IgM) dan immunoglobulin G (IgG). IgM adalah antibodi yang diproduksi cukup cepat, di kisaran hari ke-8 setelah infeksi lalu hilang seiring sembuhnya pasien.

Sementara IgG adalah antibodi jangka panjang yang bertahan di tubuh cukup lama, yang muncul di kisaran hari ke-14 setelah terinfeksi. Antibodi ini bisa bertahan beberapa bulan sampai dengan tahun. Kata Henry, dari beberapa penelitian menunjukkan IgG ini cenderung menghilang dari tubuh sehingga butuh infeksi kedua.

Seseorang yang sudah punya antibodi IgG ini, bila terinfeksi kedua kalinya (biasanya tidak sakit) akan segera memproduksi antibodi yang serupa. Antibodi dari infeksi kedua inilah yang bisa bertahan lama sampai satu tahun, bahkan lebih. Namun kata Henry, hal ini belum banyak diketahui dalam kaitannya dengan Covid-19 karena risetnya butuh waktu yang panjang.

“Jadi yah nanti vaksin ditemukan dan kita divaksin, kemudian mencapai herd immunity, atau ternyata nanti keduluan populasi kita banyak yang terinfeksi hingga ada herd immunity (secara alamiah). Mau tak mau memang kita akan menuju ke sana (herd immunity),” tutur Henry.

Kata Henry, untuk mencapai herd immunity secara alamiah ini banyak yang akan meninggal. Sementara berdasarkan riset yang diterbitkan dalam jurnal the lancet, hasil tes di Spanyol (salah satu negara dengan kasus Covid-19 tertinggi) menunjukkan hanya sekitar 5 persen dari populasi yang mengembangkan antibodi. Hasil ini kata Henry masih jauh dari herd immunity.

Untuk menunggu vaksin juga, ini yang belum jelas tentang apakah bisa cepat ditemukan dan seberapa efektif. Olehnya pilihan yang ada saat ini adalah terus menekan angka penularan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Apa yang kita lakukan sejauh ini, itu yang masih bisa terus diperkuat, tetap social distancing. Kalau terpaksa kerja ke luar ya tetap pakai masker, social distancing, dan jangan lupa jaga daya tahan tubuh,” jelas Henry.

Transparansi Anggaran Covid-19

Soal penggunaan anggaran refocusing Covid-19 yang mencapai Rp400 miliar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, tampak hanya mengumumkan realisasi penggunaannya melalui BPKAD bila diwawancara oleh wartawan.

Namun, khusus untuk informasi langsung kepada publik tidak ada. Misalnya pada laman http://www.sultraprov.go.id/, hingga 5 Agustus 2020 tidak ditemukan peraturan kepala daerah maupun pergub tentang anggaran refocusing yang ditayangkan. Begitu pula di laman https://bappedasultra.go.id/ dan http://bpkad.sultraprov.go.id/.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Syaifullah mengatakan perkada soal refocusing itu memang tidak ada di laman resmi Pemrov Sultra (http://www.sultraprov.go.id/). Ia hanya mengarahkan untuk laman OPD, seperti BPKAD (http://bpkad.sultraprov.go.id/) atau untuk keperluan data langsung ke kantor BPKAD.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Sultra, Firman mengatakan laporan penggunaan anggaran refocusing dan rinciannya itu dilaporan secara berkala ke Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen-dokumen pun semacam perkada maupun laporan penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 tidak ditayangkan di laman pemprov secara online.

“Yang perkada 4 (tentang refocusing) itu tidak (ditayangkan secara online). Tapi kalau kita mau dalam kapasitas sebagai media bisa kita datang wawancara,” ucap Firman melalui telepon selulernya, Kamis (6/8/2020).

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra Andi Hatta mengatakan segala sesuatu tentang publik mestinya dipublikasikan karena merupakan hak publik, termasuk soal perkada refocusing tersebut. Namun dalam undang-undang informasi publik, ada hal-hal yang dikecualikan seperti persenjataan, rahasia negara, dan data pribadi.

“APBD dengan perubahannya itu kan masuk perda, berhak diketahui oleh publik. Malah kewajiban pemerintah untuk mengumumkan dan mensosialisasikan semua perda dan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Hatta melalui telepon selulernya, 5 Agustus 2020.

Terkait tidak adanya data perkada tentang penganggaran Covid-19 di laman resmi Pemprov Sultra, Andi Hatta menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo belum berjalan normal dan belum terkelola dengan baik. Salah satunya dapat dilihat, PPID tidak mengumumkan secara berkala informasi publik secara online.

Andi Hatta mengungkapkan sebenarnya ada sanksi bila pemerintah tidak mengumumkan informasi publik, tapi kurang efektif dalam konsep keterbukaan informasi. Bila diperkarakan prosesnya panjang, dan denda bisa Rp3 juta sampai Rp5 juta, yang pada akhirnya kembali pada negara. Cara yang lebih efektif, kata Andi, lewat Ombudsman yang bisa menegur maupun merekomendasikan secara administrasi.

Untuk mengawal transparansi publik ini, Komisi Informasi Provinsi Sultra juga penuh dengan keterbatasan. Komisi ini kesulitan menjalankan tugas utamanya yakni mengantisipasi terjadinya gugatan antara publik dengan PPID provinsi.

Komisi informasi ini menyimpan masalah tersendiri. Komisi ini kata Andi dibentuk seperti diberi motor tapi tidak diberi bensin. Sekretariat khusus komisi tidak ada, ruang sidang tidak ada, kepala sekretariat juga tidak ada. Sementara dalam menjalankan tupoksinya komisi informasi butuh kepala sekretariat karena berfungsi sebagai panitera.

“Ruangan tempat kami itu di ruang rapatnya kadis kominfo yang dikavling sedikit. Tapi kan tidak ada juga fasilitas apa-apa di sana selain meja. Jadi tidak bisa menjalankan tupoksi secara penuh sebenarnya kita ini,” ucap Andi.

Komisi Informasi Provinsi Sultra ini mulai terbentuk dan dilantik pada 4 Oktober 2017 dengan lima anggota termasuk ketua. Mereka adalah Andi Hatta, Husnawati, Arifudin Bakri, Supriadin, dan Muhammad Jufri. Namun kini tersisa tiga orang karena Arifudin Bakri dan Supriadin sudah mengundurkan diri.

Kata Andi, dari tahun lalu dirinya sudah mengusulkan pengganti antar waktu (PAW) untuk dua orang yang mengundurkan diri tersebut namun belum ada tanggapan pemerintah provinsi.

Sementara, Direktur Puspaham Sultra Kisran Makati mengatakan untuk informasi secara online tentang anggaran refocusing pemprov memang sangat terbatas. Pihaknya hanya mendapat sedikit informasi melalui aplikasi sistem informasi rencana umum (sirup) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

“Kalau di LPSE itukan artinya sudah ada proses tender. Misalnya informasi yang sudah ditender hanya dua tentang pengadaan bibit. Kalau yang di sirup hanya sebagian kecil informasinya, yang bersifat perencanaan, informasinya sementara dan bisa berubah. Memang kenyataanya tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana covid,” ujar Kisran.

Saat ini Puspaham sedang berusaha mengumpulkan informasi tentang penganggaran covid. Selain mengumpulkan lewat pemberitaan media massa, mereka juga sedang mengajukan permintaan data detail penggunaan anggaran refocusing ke instansi-instansi pemprov.

Kisran mengatakan mungkin pihaknya tak akan mengajukan permintaan data andai saja pemprov mau terbuka secara online semua informasi, supaya bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Apalagi sudah ada laman-laman web pemprov yang mestinya dimanfaatkan dengan baik.(*)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini