Dana Desa di Muna Belum Cair, Ini Kendalanya

190
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Budiman Syawal
Budiman Syawal

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Budiman Syawal mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana desa khususnya di Kabupaten Muna sampai saat ini belum cair.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Budiman Syawal
Budiman Syawal

Menurut Budiman, belum cairnya dana desa karena terkendala pada penyelesaian APBDes melalui aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes). Hal itu dikatakan Budiman saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (24/5/2017) .

Untuk di Muna, khususnya tenaga operator masih banyak desa-desa yang belum tersedia dan ini yang menjadi kendalanya.

“Sampai kemarin itu dari 124 desa yang ada di Muna, baru sekitar 40 lebih desa yang sudah menyelesaikan penyusunan APBDes melalui aplikasi siskeudes,” ucapnya.

Untuk diketahui, Dana Desa untuk Kabupaten Muna tahun 2017 ini adalah sebesar Rp.97,7 Miliar. Masing-masing desa bervariasi menerima dana berdasarkan beberapa indikator-indikator meliputi letak geografis, luas wilayah, jarak dan lain-lain.

“Yang paling besar terima dana desa itu sebesar Rp.800 juta lebih meliputi Desa Wambona, Labone, Labunti, Kondongia, Mantobua, Korihi, Lakapodo, Bungi, Mabodo, Lupia, Tanjung Batu, Kawite-wite, Kontumere, Laiba, Lakologou, Oempu. Untuk yang terendah terima dana desa itu sekitar Rp.700 juta,” tuturnya.

Pihaknya, lanjut Budiman sudah memberikan jangka waktu hingga pertengahan bulan Mei kepada Kades untuk secepatnya menyusun APBDes, tetapi setelah penyusunan APBDes nya selesai harus dievaluasi terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan.

Untuk penggunaan dana desa ini, tambah Budiman sudah ada dalam Peraturan Menteri tentang prioritas penggunaan dan tiap tahun itu beda. Untuk dana desa ini, belum ditransferkan ke rekening kas daerah dan masih ada di rekening negara. Hal itu lantaran masih ada desa sampai hari ini belum menyampaikan laporan realisasi, dan laporan itu yang akan diteruskan oleh pihak BPMD Muna ke Kementerian Keuangan.

“Kendala lain juga, ada beberapa kepala desa yang sudah selesai masa jabatannya seperti Desa Wadolau Kecamatan Marobo,” tutupnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 itu bahwa pihaknya sudah di deadline pada Bulan 1 Juli 2017. Misalkan itu belum cair juga, kemungkinan menurutnya akan ditangguhkan dulu pencairan dana desanya. Tetapi masih di beri waktu berapa bulan kedepan di tahun berjalan 2017 ini. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini