Dana Kampanye Cagub-Cawagub Sultra Maksimal Rp 41 Miliar

281
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menentukan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang Pilkada Sultra 2018.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye tidak dibolehkan mengeluarkan uang lebih dari Rp 41 miliar saat pelaksanaan kampanye. Rencananya pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 15 Februari mendatang.

“41 miliar lebih yang bisa mereka gunakan anggaran untuk kampanye selama 130 hari. Ini untuk semua pasangan calon untuk batasan penggunaan anggaran kampanye,” ucap Hidayatullah di Hotel Clarion Kendari, Sabtu (10/2/2018).

Hidayatullah menyampaikan, masing-masing tim kampanye mengaku tidak keberatan dengan jumlah yang ditetapkan tersebut. Dana yang dibatasi itu di luar dari alat peraga untuk para pasangan calon yang dibuat sendiri oleh KPU Sultra.

Lanjut Hidayatullah, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Untuk sumbangan perorangan, setiap pasangan calon hanya bisa menerima maksimal Rp 75 juta.

Untuk diketahui, Liaison officer (LO) tiga bakal pasangan calon gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Alimazi-Lukman, Asrun-Hugua, dan Rusda-Sjafei telah menentukan lokasi rapat umum jelang pemungutan suara nanti.

LO Alimazi-Lukman memilih Kota Kendari, Kota Baubau, dan Kabupaten Konawe. Sementara pasangan Asrun-Hugua dan Rusda-Sjafei memilih lokasi di Kota Kendari, Kota Baubau, dan Kabupaten Kolaka. (A)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini