Dana Kelurahan Baubau Naik, Lurah Diingatkan Tidak Membeli Randis

242
Kepala Bappeda Kota Baubau, La Ode Aswad
La Ode Aswad

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Dana Kelurahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 naik dibanding tahun 2019. Tahun 2020 ini, masing-masing kelurahan mendapat dana sebesar Rp800 juta hingga Rp1,3 miliar. Sedangkan tahun 2019, setiap kelurahan menerima jatah Rp370-380 juta.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau, La Ode Aswad, menjelaskan anggaran untuk membangun sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan itu akan segera dicairkan. Namun harus menunggu laporan pertanggung jawaban dana kelurahan tahunan 2019 dari masing-masing Lurah.

“Cairnya tergantung, makin cepat mereka melengkapi kekurangan berkas, maka makin cepat cairnya. Tinggal laporan pertanggungjawaban sebelumnya masih ada beberapa kelurahan yang belum menyetorkan,” kata Aswad ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2020).

Para Lurah sebagai pengelola anggaran sudah diarahkan agar menggunakan dana tersebut untuk kepentingan rakyat. Aswad mewarning agar dana itu tidak digunakan untuk membeli kendaraan dinas (Randis), karena tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Pengadaan kendaraan dinas tidak kami perbolehkan. Para lurah yang mengajukan itu kami tolak,” ungkapnya.

Berbeda dari tahun 2019, tahun ini, tegas Aswad, para lurah diarahkan agar menggunakan dana kelurahan lebih proporsional. Patokannya 60 persen sarana prasarana, 40 persen pemberdayaan masyarakat. Atau 70 persen sarana prasarana, 30 persen pemberdayaan masyarakat.

Pada akhir tahun 2020, pertanggungjawaban secara proporsional tersebut akan diperiksa. Selain itu, pihaknya juga akan memonitor per triwulan penggunaan dana kelurahan. Hasil pertanggungjawaban akan mempengaruhi prestasi pengelolaan anggaran.

Pemerintah kota Baubau juga telah mengatur agar dana kelurahan digunakan untuk mendirikan sarana prasarana kecil penunjang kota. Misalkan jalan setapak di tiap kelurahan, drainase serta pemberdayaan komunitas pengrajin.

Hal ini dilakukan agar penggunaan dana kelurahan bersinergi dengan program pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Lebih jauh, jika ada pembangunan sarana prasarana, pengerjaannya harus dilaksanakan sistem padat karya. Dengan demikian dana kelurahan dapat dirasakan oleh warga setempat.

“Artinya dikelola mereka bersama-sama masyatakat. Sehingga, disatu sisi sarana prasarana dapat, pemberdayaannya juga dapat,” tutup Aswad.(b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini