Dana Nasabah BRI dan BCA Raib, OJK Sultra: Bukan Korban Skimming

2032
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)
menilai kejadian hilangnya dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Centeral Asia (BCA) dalam rekening bukan karena skimming.

Kepala OJK Sultra mengatakan, OJK Sultra telah melakukan koordinasi dengan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait BRI dan BCA setempat. Berdasarkan informasi dari pihak bank itu OJK menyebutkan bahwa kedua bank telah melakukan komunikasi dengan nasabah secara intens termasuk menelusuri penyebab hilangnya dana tersebut.

Kemudian bank juga meneliti bukti-bukti pendukung yang kompeten dan cukup terkait pada transaksi yang dikeluhkan masyarakat tersebut. Untuk informasi lebih rinci, OJK menyarankan nasabah untuk berkomunikasi dengan PUJK tersebut atau menunggu press release dari kantor pusat bank yang dimaksud.

“Kami tekankan masyarakat tidak perlu khawatir atas keamanan dana yang disimpan atau dinvestasikan kepada PUJK yang telah mendapat izin dan diawasi oleh OJK,” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Rabu (24/6/2020).

Fredly juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, masyarakat/konsumen dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada PUJK jika terjadi kesalahan.

PUJK wajib merespons secara tertulis maksimal 20 hari kerja selama, dan dapat diperpanjang 20 hari kerja sepanjang dapat memberikan alasan secara tertulis kepada konsumen.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Apabila dalam 20 hari kerja tersebut, PUJK tidak merespons maka konsumen dapat melaporkan kepada OJK setempat untuk diberikan fasilitas penyelesaian. Selanjutnya, berdasarkan pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 di dinyatakan bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh OJK dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan.

Akan tetapi hal tersebut harus memenuhi persyaratan yakni konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh PUJK bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500 juta.

PUJK bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750 juta. Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.

Selanjuntya PUJK telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen
tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam POJK ini.

“Bisa juga pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya,” ujarnya.

Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan, belum pernah difasilitasi oleh OJK serta pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan disampaikan PUJK kepada Konsumen.

Untuk diketahui sebelumnya, nasabah BCA asal Kota Baubau mengeluhkan tabungan simpanan pelajar (Simpel) dengan saldo Rp184,71 juta terkirim ke sejumlah rekening asing dengan total Rp184 juta sehingga tersisa Rp71 ribu.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Kemudian nasabah BRI asal Kota Kolaka juga kehilangan dana di dalam rekeningnya sebesar Rp65 juta. Kedua nasabah tersebut mengakui tidak pernah melakukan transaksi dengan nomial uang yang dilaporkan hilang itu.

Khusus untuk nasabah BCA di Baubau pihak bank telah memberikan keterangan tertulis melalui surat resmi dijelaskan bahwa, atas pengecekkan data melalui komputer dan data pendukung lainnya. Ditemukan transaksi menggunakan telepon genggam dengan nomor 082323441699 dan kode Personal ldentification Number (PIN) serta kode SMS One Time Password (OTP) yang benar milik dari nasabah.

Transaksi tersebut terjadi karena adanya registrasi mobile banking pada tanggal 30 April 2020 dan registrasi Oneklik pada tanggal 8 Juni 2020 kemarin. Registrasi kedua layanan itu hanya dapat dilakukan dengan menggunakan informasi nomor kartu ATM milik nasabah dan nomor PIN serta nomor kode SMS OTP dari nomor handphone mobile banking BCA milik nasabah yang aktif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank BCA menyarankan agar nasabah memperhatikan kembali dengan baik transaksi mobile banking dan Oneklik, sebab hal itu dapat dilakukan oleh orang lain dan atas penyalahgunaan kode PIN serta kode SMS OTP merupakan tanggungjawab sepenuhnya pemilik tabungan.

 


Penulis : Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini