Dapat Remisi, Dua Napi Rutan Kelas IIB Unaaha Bebas

224
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto
Herianto

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Malistan (43) dan Ahmad (20), narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Konawe, dinyatakan bebas setelah mendapatkan keringanan hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dalam rangka HUT ke-74 RI.

Malista warga Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) merupakan terpidana kasus penganiayaan berat, sementara Ahmad warga Kelurahan Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, merupakan terpidana kasus pencurian.

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto menyebut, keduanya mendapatkan keringanan hukuman atau remisi masing-masing tiga bulan dari vonis hakim. Setelah diakumulasi dengan masa tahanan yang dijalani, keduanya dinyatakan bebas.

Baca Juga : 168 Narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha Dapat Remisi

“Dari 168 napi yang mendapatkan remisi, dua diantaranya dinyatakan bebas hari ini. Mereka masing-masing mendapatkan remisi tiga bulan,” kata Heri usai upacara penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Unaaha, Sabtu (17/8/2019).

Kata dia, untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi dua syarat, yaitu administrasi dan syarat subtantif. Jika keduanya tidak terpenuhi maka napi dinyatakan gagal mendapatkan keringanan hukuman.

Heri mengaku, dari 168 orang yang mendapatkan remisi didominasi oleh terpidana kasus pembunuhan. Selanjutnya kasus pidana penganiayaan dan kasus pencurian.

“Yang dimaksud syarat subtantif adalah napi tersebut sudah menjalani hukuman di atas enam bulan pascavonis, kemudian syarat subtantif merupakan hasil penilaian dari petugas,” ujarnya

Heri menyebut, saat ini Rutan Unaaha menampung delapan orang tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kedelapannya tidak ada satupun yang mendapatkan remisi. Sebab, belum ada yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Pemberian remisi.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Raha Usulkan Remisi 139 Napi, 4 Diantaranya Bebas

Sementara Melistan mengaku bersyukur dengan remisi yang ia dapatkan. Dirinya berjanji kelak tidak akan mengulangi perbuatannya, dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran hidup.

“Saya sangat bersyukur dengan pemberian remisi ini. Saya berterima kasih kepada Pak Karutan dan petugas lainnya, karena mereka telah memberikan binaan yang baik kepada kami,” kata Melistan.

Upacara pemberian remisi ini dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan, dan dihadiri beberapa pejabat lingkup Pemda Konawe. (a)

 


Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini