Dapil dan Kursi Dewan di Konsel Tidak Berubah

927
Ketua KPUD Konsel Herman
Herman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konsel menyatakan jumlah kursi untuk pemilihan legislatif (pileg) di daerah tersebut pada pemilihan legislatif 2019 tetap sama dengan data pada pileg 2014 . Berdasarkan Surat Keputusan KPU No 291 tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Konsel sebanyak 30, begitu juga untuk dapil tetap 4 dapil.

Angka ini menurut Ketua KPUD Konsel Herman, sama dengan jumlah kursi pada pemilihan legislatif tahun 2014 lalu. Adapun daerah pemilihan menurut Herman juga tidak mengalami perubahan. Hanya dari 4 dapil ada 3 dapil yang mendapatkan penambahan wilayah kecamatan. Dapil pertama terdiri dari 5 kecamatan yakni Tinaggea, Lalembuu, Andoolo, Buke dan Andoolo Barat dengan alokasi 9 kursi. Selanjutnya dapil 2 terdiri dari Benua, Basala, Angata, Landono, Mowila, ranomeeto, Ranomeeo Barat dan Sabulakoa dengan alokasi 10 kursi. Dapil Konsel 3 juga mendapatkan jatah 10 kursi dengan cakupan Kecamatan Palangga, Palangga Selatan, Baito, Laeya, Wolasi dan Konda. Dan Dapil 4 Konsel hanya mendapat 6 kursi dengan wilayah meliputi Kolono Timur, Moramo Utara, Laonti, Moramo Utara dan Kolono.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“ Jadi pada pemilihan legislatif di tahun 2014 lalu di Konsel hanya ada 22 kecamatan, nah untuk pemilihan legislatif 2019 mendatang, ada sejumlah wilayah yang melakukan pemekaran sehingga total wilayah saat ini mencapai 25 kecamatan,” terang Herman saat dikonfrimasi perihal jumlah dapil dan kursi di daerah pemekaran kabupaten Konawe itu.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

(Baca Juga : Ini Penjelasan KPU Terkait Batalnya Perubahan Dapil di Konsel)

Menurut Herman penetapan dapil dan alokasi kursi sudha melalui kajian panjang dimulai dari tahapan mengumpulkan data kuantitatif jumlah kependudukan serta peta digital wilayah.

Penetapan dapil dan alokasi kursi ini juga dilakukan berdasarkan tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporisonal, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada satu wilayah sama, kohevitas dan kesinambungan. (*)

 


Penulis : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini