Debat Pilkada di Sultra Bakal Digelar Tak Boleh Dihadiri Massa Pendukung

288
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020 di 7 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki tahapan debat kampanye yang dimulai Kamis (5/11/2020). Namun, pelaksanaan debat tidak boleh memboyong massa pendukung akibat situasi pandemi Covid-19

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, dalam gelaran debat kali ini dibuat berbeda. Pasalnya, saat ini 7 daerah Pilkada masih menghadapi situasi wabah virus Corona. Maka demi mengantisipasi Covid-19, pihaknya bakal menegakan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan itu (debat) tidak boleh terlalu ramai. Massa pendukung dilarang hadir. Hanya pasangan calon, plus empat orang dari tim kampanye masing-masing kandidat yang dibolehkan ikut,” jelas Laode Abdul Natsir melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).

Natsir menambahkan, di arena itu terdapat ada lima orang anggota KPU penyelenggara kegiatan ditambah dua orang perwakilan Bawaslu. Namun, KPU menekankan siapapun yang berada di arena debat wajib menaati protokol kesehatan Covid-19.

Dia menegaskan, bukan saja tak boleh mendatangkan massa pendukung, tim kampanye yang diundang tak diizinkan membawa atribut kampanye dan juga meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon yang dapat mengganggu acara.

“Kami akan pastikan agar undangan yang hadir tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan/atau tindakan yang mengganggu kegiatan. Tim kampanye juga bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing,” tegasnya.

Debat kandidat ini, kata Natsi digelar di studio lembaga penyiaran atau di tempat yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi atau radio, tim kampanye kandidat. Pelaksanaan debat dapat disiarkan secara langsung di televisi dan/atau radio serta dapat disiarkan ulang pada masa kampanye.

Natsir mengatakan, jika debat kandidat tak bisa disiarkan langsung karena keadaan tertentu, maka bisa lewat mekanisme siaran tunda, dengan syarat rekaman debat itu disiarkan di masa kampanye. Siaran ulang itu harus utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Bila KPU penyelenggara mengalami keterbatasan untuk melakukan penyebarluasan debat lewat siaran di televisi atau radio, debat dapat disiarkan melalui metode streaming pada media sosial atau media saring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas,” pungkas dia.

Daerah pertama yang bakal menggelar debat yakni Kabupaten Muna pada 5 November 2020. Debat akan mempertemukan dua kandidat calon cupati dalam satu panggung, antara Rusman Emba – Bachrudin Labuta menghadapi Rajiun Tumada – La Pili.

Berikutnya, Kabupaten Konawe Kepulauan, Jumat (13/11/2020). Di wilayah pulau kelapa tersebut, debat akan memperhadapkan empat pasangan calon. Selanjutnya, (16/11/2020) debat berlangsung di Kolaka Timur dengan diikuti dua pasangan calon.

Daerah berikutnya Buton Utara (Butur) yang akan menggelar debat (17/11/2020). Di Butur ada tiga pasangan calon yang bakal beradu gagasan dan visi misi. Selanjutnya, Wakatobi debat dilakukan (22/11/2020) yang diikuti dua pasangan calon.

Tercatat, dua kabupaten belum memastikan jadwal debat sebab, masih akan melay rapat koordinasi tentang penentuan jadwal tersebut. Dua Kabupaten itu Konawe Selatan dan Konawe Utara. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini