Debat Publik, LM Rusman Emba-Bahrun Hadir Lebih Awal

127
Debat Publik, LM Rusman Emba-Bahrun Hadir Lebih Awal
Kedua Paslon Calon Bupati Muna saat menghadiri debat publik yang diselenggarakan di Gedung Galampa, Kamis (5/11/2020).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Mengenakan setelan baju merah, pasangan Calon (Paslon) LM Rusman Emba-Bahrun lebih awal hadir di lokasi debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihelat di Gedung Galampa sekitar pukul 09.40 Wita.

Berselang beberapa saat, menyusul Paslon LM Rajiun Tumada-La Pili hadir sekitar pukul 09.52 Wita. Keduanya, nampak kompak dengan mengenakan setelan abu-abu dan celana hitam.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Nggasri Faeda mengatakan, pelaksanaan debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna di mulai sekitar pukul 10.00 Wita.

“Acaranya dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan dipandu oleh moderator Dian Mirza,” terang Nggasri, Kamis (5/11/2020).

Kata Nggasri peserta yang hadir dibatasi sekitar 20 orang yakni tim paslon sebanyak 12 orang, tim KPUD sebanyak 5 orang, tim dari Bawaslu sebanyak 2 orang dan satu orang dari moderator.

Wartawan Dilarang Liput Debat Publik

Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilangsungkan secara tertutup. Peserta yang ikut hadir dalam ruangan debat dibatasi. Pihak panitia dari KPUD Muna bahkan melarang awak media meliput jalannya debat.

Salah satu wartawan Triaspolitika.com, Bensar, mengaku heran dengan sikap KPUD yang melarang puluhan awak media yang sejak pagi menunggu pelaksanaan debat.

“Kita diberikan ID Card oleh panitia, tapi tidak bisa meliput jalannya debat,” terang Bensar, Kamis (4/11/2020).

Kata Bensar, melarang media pada kegiatan debat publik sudah melanggar UU Pers dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Sejumlah awak media pun hendak memaksa masuk ke dalam ruangan debat namun dihalangi oleh pihak keamanan.

Salah satu Staf KPUD Muna Sarus, mengatakan pelarangan awak media meliput jalannya debat berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 6 tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Bupati soal pencegahan wabah Covid-19.

“Tidak bisa masuk. Peserta yang ikut dibatasi. Itu diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020,” ungkap Sarus. (a)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini