Definitifkan La Bakry, Pemprov Tunggu Surat dari Mendagri

69
Plt Gubernur dan Dishub Sultra Saling Lempar Soal Izin Grab di Kendari
SALEH LASATA - Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata membawakan sambutan dalam pelantikan Dekranasda Kota Kendari, Senin (27/11/2017) (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Plt Gubernur dan Dishub Sultra Saling Lempar Soal Izin Grab di Kendari SALEH LASATA – Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata membawakan sambutan dalam pelantikan Dekranasda Kota Kendari, Senin (27/11/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menunggu balasan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pengusulan mendefinitifkan La Bakry sebagai Bupati Buton.

La Bakry bakal dilantik di Kendari oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata setelah proses pengusulan selesai dan Kemendagri mengeluarkan SK pelantikan.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Laode Ali Akbar mengatakan, pihaknya baru sampai pada tahap menyurat ke Kemendagri perihal salinan putusan inkra pengadilan terkait kasus hukum yang menjerat Bupati nonaktif Buton Umar Samiun.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

“Kami sudah kirim belum lama ini surat putusan pengadilan, ya kita tunggu saja balasan kemudian kita tindak lanjuti,” ungkap Ali Akbar ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (28/11/2017).

Setelah ada surat dari Mendagri, maka proses selanjutnya yang akan dilakukan pemprov berdasarkan anjuran dan perintah dalam surat tersebut. Misalnya meminta DPRD Kabupaten Buton melakukan sidang paripurna penetapan La Bakry sebagai bupati.

Kemudian, kabupaten mengusulkan putusan tersebut ke provinsi serta diusulkan kembali ke Kemendagri melalaui gubernur.

“Kalau sudah diusul, kita menunggu lagi balasan dari Mendagri berupa SK pelantikan. Hitung-hitung kalau sudah dikirim kemarin itu paling lambat, 3 minggu lah,” tukasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Tomy Indra Sukiadi menjelaskan nantinya selain DPRD Kabupaten Buton mengusulkan pengangkatan La Bakry, akan diusulkan pula pemberhentian Umar Samiun yang statusnya masih nonaktif ke Kemendagri melalui gubernur.

“DPRD adalah representasi dari rakyat, jadi harus melalui dewan semuanya,” ujarnya.

Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata berharap dirinya dapat melantik La Bakry sebelum masa jabatannya berakhir Februari 2018 mendatang.

“Kalau bisa cepat kenapa mesti menunggu kan,” kata Saleh usai melantik Dekranasda Kota Kendari, kemarin. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini