Dekan FISIP UHO Kecam Kebijakan Nur Alam Soal Absensi Shalat

445
Dekan FISIP UHO Kecam Kebijakan Nur Alam Soal Absensi Shalat
Bachtiar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Bachtiar, mengecam kebijakan pemerintahan Nur Alam yang menerapkan absensi Shalat Jumat PNS lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Masjid Alkautsar.

Menurut dia, urusan ibadah adalah urusan manusia dengan Tuhannya. Pemerintah harus menyadari apa tugasnya, diantaranya menyiapkan sarana peribadatan untuk umat, bukan malah memaksakan shalat jumat berjamaah di satu tempat.

Dekan FISIP UHO Kecam Kebijakan Nur Alam Soal Absensi Shalat
Bachtiar

“Coba bayangkan tadi ada yang mengatakan dia datang sembahyang di sini bukan karena beribadah kepada Allah tapi karena takut alpa dan dipotong TPPnya (Tunjangan Penambah Penghasilan). Bayangkan habis Shalat yang dikejar absen bukan lagi zikir,” kata Bachtiar usai Shalat Jumat di Masjid Al-Kautsar, Jumat (27/1/2017).

Kebijakan tersebut membuat macet sekitar Masjid Al-Kautsar, bahkan masyarakat menunggu hampir satu jam untuk mengeluarkan kendaraannya. Lanjut Bachtiar, percuma mencari amal tapi hanya menimbulkan dosa dengan adanya kemacetan, masyarakat harus menunggu berjam-jam hanya karena kebijakan pemerintah.

Jika diliat di Negara-Negara Islam lain tidak mengatur seperti kebijakan Pemerintah Sultra. Bahtiar mengungkapkan, belum pernah menemukan ada pemerintah daerah yang mewajibkan seluruh pegawainya harus sembahyang di satu tempat dengan ancaman potong TPP atau gaji.

Oleh karena itu, tambah Bachtiar, Majelis Ulama atau lembaga Islam lainnya seperti NU ada baiknya mengoreksi dan meluruskan kebijakan tersebut tepat atau tidak. Sebab yang terjadi, motivasi datang beribadah bukan lagi karena menunaikan kewajiban sebagai umat Islam tetapi justru agar tidak alpa dan TPPnyatidak dipotong.

Selain itu, ia juga menyoroti jam masuk kerja PNS Pemrov Sultra yang dimulai pukul 04.00 subuh setiap Jumat agar shalat berjamaah. Menurutnya, hal itu juga keliru dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ataupun kementrian terkait harus mengambil sikap karena bertentangan dengan undang-undang.

Untuk diketahui, Masjid Alkautsar Kendari hari ini dipenuhi PNS lingkup Pemprov Sultra untuk melaksanakan Shalat Jumat. Para PNS tumpah ruah di Masjid Alkautsar, bahkan sampai mendirikan tenda di luar Masjid terbesar di Kendari itu.

Hal itu merupakan rangkaian dari kebijakan Gubernur Sultra Nur Alam memindahkan jam kerja di hari Jumat. kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 4 Tahun 2017 dan penegasan rapat pada tanggal 24 Januari 2017 tentang gerakan “Sultra Beribadah” agar ASN lingkup Pemprov Sultra melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Untuk umat Islam:
Pukul 04.00 Wita (salat Subuh berjamaah)
Pukul 12.00 Wita (salat Jumat berjamaah)

Untuk umat Kristiani:
Pukul 04.00 Wita (ibadah di Gereja Ora et Labora)

Untuk umat Hindu:
Pukul 04.00 Wita (ibadah di Pura Penataran Agung Jagad Natha Kota Kendari). (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini