Delapan Bacaleg di Muna Tidak Memenuhi Syarat

706
Delapan Bacaleg di Muna Tidak Memenuhi Syarat
KPU MUNA - Ketua KPU Muna Kubais memperlihatkan berkas dari Badan Permasyarakatan (Bapas) Baubau bahwa salah satu Bacaleg yang dinyatakan TMS masih berstatus bebas bersyarat, di Kantor KPU Muna, Selasa (14/8/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan delapan orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TSM).

Hal itu disampaikan ketua KPU kabupaten Muna, Kubais saat mengumumkan hasil verifikasi dokumen perbaikan milik 430 pendaftar Bacaleg yang akan memperebutkan kursi di DPRD Muna pada Pemilu 2019 nanti.

Ketua KPUD Muna Kubais mengatakan, dengan hasil verifikasi ini, maka total bacaleg yang lolos verifikasi perbaikan berkas hanya 422 orang dari 430 yang mendaftar pada pengajuan pertama.

“Bacaleg yang kita nyatakan TMS itu berasal dari PBB, PPP, Berkarya dan PAN. Partai Berkarya yang paling banyak bacalegnya kita nyatakan TMS yakni 5 orang,” kata Kubais, Selasa (14/8/2018).

Kata Kubais, Bacaleg yang dinyatakan TSM itu kebanyakan belum melengkapi berkas perbaikan, seperti tidak menyetor kembali surat keterangan dari Pengadilan. Ada juga Bacaleg yang masih berstatus bebas bersyarat.

“Kita sudah sampaikan kepada LO masing-masing partai dan kita tunggu sampai pukul 00.00 Wita tanggal 31 Juli lalu. Tetapi tidak ada juga yang membawa berkas perbaikan tersebut, jadi kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, indentifikasi KPU dan Panwas Muna menemukan delapan orang Bacaleg mantan terpidana dan satu Bacaleg lainnya belum bebas murni.

(Baca Juga : Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Muna pada Pemilihan Umum Tahun 2019)

Terkait terpidana yang belum bebas murni itu, Kubais mengaku pihaknya telah mendapat dokumen dari Bapas dan Kemenkumham bahwa Bacaleg masih berstatus bebas bersyarat.

Kubais berharap agar seluruh masyarakat memberikan tanggapan terhadap nama- nama Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS yang telah diumumkan tersebut. Proses ini berlangsung selama 10 hari masa tanggapan sejak diumumkan.

“Kita juga menyampaikan bahwa Parpol yang Bacalegnya sudah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dapat mengajukan pergantian Bacaleg sebelum KPUD Muna menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 19 September 2018 nantinya,” ucapnya.

Dia menghimbau kepada parpol yang sudah ditetapkan DCS namun belum menyerahkan surat pemberhentian dari PNS, perangkat desa atau karyawan BUMN agar nantinya segera menyetorkan surat pengunduran dirinya satu hari sebelum tanggal 20 September 2018. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini