Delapan Hari DPO, Pelaku Curanmor di Bawah Umur Diamankan Polisi

480
Delapan Hari DPO, Pelaku Curanmor di Bawah Umur Diamankan Polisi
PELAKU CURANMOR - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap RS (16) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap RS (16) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara.

Sebelumnya RS menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak delapan hari, setelah pemilik kendaraan, Baharuddin melaporkan kehilangan motor dengan nomor polisi DW 4870 AD warna biru hitam yang diparkir di bawah kolong rumah tetangganya di desa Lengkong Batu pada Selasa (30/10/2018).

Kapolsek Pakue Iptu Sainal Alimin, mengatakan setelah ada laporan dari masyarakat dengan Laporan Polisi (LP)/11/X/2018/sultra/res kolut/sek Pakue tentang pencurian kendaraan bermotor, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga identitas pelaku sudah dikantongi.

“Tersangka ditangkap tadi malam Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 23.30 wita di kediaman keluarga pelaku setelah beberapa hari menjadi DPO,” ungkap Sainal, jumat (9/11/2018).

Ia menambahkan,berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya membobol kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian melarikan diri ke kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (sulsel) sehingga pihak kepolisian melakukan negosiasi dengan keluarga pelaku untuk menyuruhnya kembali ke Kolut.

“Pelaku melarikan diri ke daerah Bone-bone begitu kita sudah tau kembali langsung kita lakuakan penangkapan,”ujarnya.

Pelaku merupakan anak putus sekolah dan sudah diamankan di Mapolsek Pakue untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, ia tidak berniat melakukan pencurian atau menjual kendaraan itu, namun hanya dikendarai ke rumah keluarganya di Kecamatan Batu Putih.

“Pelaku masuk proses deversi, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan akan dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina,”tandasnya. (B)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini