Dendam, Motif Pembunuhan Mayat Enam Tusukan di Konsel

83

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Rusdi (46) warga Desa Mokupa Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, menaruh dendam kepada Muhammad Daming yang menjadi korban pembunuhan. Jasad warga Kelurahan Gunung Jati Kota Kendari, ditemukan pada Jum’at (4/9/2015) di Desa Atari Jaya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konsel, AKBP Hendrik Widyana mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka (Rusdi) memiliki dendam pribadi terhadap korban (Muh. Daming), disamping itu pula adanya alasan ekonomi karena pelaku merampas motor dan handphone (HP)

“Motif pembunuhan berawal dari dendam karena pacar tersangka, dipacari oleh korban. Selain itu juga faktor ekonomi karena merampas motor dan HP korban,” katanya. Rabu (30/9/2015)

Dari kronologis kejadian, lanjut Hendrik, pada Kamis (3/9/2015) tersangka dari Konawe Utara tiba di Kota Kendari dan hendak balik ke rumah tersangka yang diketahui memiliki alamat juga di Konsel, tepatnya di Desa Basala Kecamatan Basala. Karena keduanya merupakan teman dekat sejak 2010, maka pelaku mengajak korban untuk menuju ke rumah tersangka di Basala tersebut.

“Sekitar pukul 19.00 wita, Muh. Daming mengantar tersangka ke Konsel, namun ditengah perjalanan tepatnya di Desa Atari Jaya Kecamatan Lalembuu, pelaku meminta korban menghentikan motor karena hendak buang air kecil,” ujarnya

Dari arah belakang korban, kemudian tersangka mengambil batu untuk dipukulkan pada bagian belakang korban. Bahkan, Daming sempat melakukan perlawanan, namun pelaku lebih awal mencabut badik yang telah disiapkan, lalu menusukkannya pada bagian perut dan leher korban.

“setelah itu tersangka menarik kedua kaki korban dan meletakan di semak-semak tersebut, kemudian pelaku mengambil motor dan HP korban dan meninggalkannya,” imbuh Hendrik.

Kini Rusdi mendekam di tahanan Polres Konsel. Dia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini