Dendam Soal Parkir, Pria di Kendari Bakar Rumah Rekannya

521
Dendam Soal Parkir, Pria di Kendari Bakar Rumah Rekannya
DENDAM - Tersangka pembakar rumah rekannya Uci Prayoga saat digelandang ke Mapolsek Baruga, Kamis (16/5/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Seorang pria bernama Uci Prayoga (31) jadi tersangka karena diduga membakar rumah rekan kerjanya sendiri bernama Kahar yang terletak di jalan Pasar Baruga, Lorong Tukang Urut, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Perbuatannya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Sri Endang menceritakan, pemicu aksi itu akibat dendam karena masalah pengelolaan parkir di Pasar Baruga. Tersangka tidak terima rekannya bernama Lince dipecat sebagai salah satu karyawan pengelola parkir.

(Baca Juga : Dendam Salah Sasaran, Pembusur di Kendari Terancam 5 Tahun Penjara)

Uci kemudian mulai merencanakan aksi pembakaran rumah Kahar pada 9 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Uci membeli bensin sebanyak tiga liter lalu menyimpannya di semak-semak dekat rumah Kahar. Pada pukul 01.30 Wita, ia pun datang menyiramkan bensin ke dinding rumah Kahar lalu menyulutnya dengan korek api.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Aksi keduanya dilakukan pada 13 April 2019. Tersangka juga membakar rumah korban dengan menggunakan bensin. Anak korban yang berusia 5 tahun ikut terkena api, beberapa perabotan rumah juga ikut terbakar,” terang AKP Sri Endang, di Mapolsek Baruga, Kamis (16/5/2019).

Korban bersama anak dan istrinya dibantu tetangga berusaha memadamkan api. Sesaat setelah kejadian, korban melaporkan Uci ke Polsek Baruga atas dasar istri korban melihat ciri-ciri pelaku namun tampak samar-samar. Istri korban mencurigai pelaku merupakan Uci.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Diduga Dendam, Pria di Konsel Bunuh Paman Sendiri)

“Tersangka UC kemudian kami amankan di rumahnya di kawasan Pasar Baruga, pada satu hari berikutnya (14/5/2019). Lalu kita gelandang ke Mapolsek setelah kita periksa kemudian kita lakukan penahanan,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan pasal 178 KUHP atas dugaan membahayakan dan mengancam nyawa dan harta benda korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (B)

 


Reporter : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini