Desak Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Keluarga Safrudin Datangi Kantor Kejari Wakatobi

139
Desak Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Keluarga Safrudin Datangi Kantor Kejari Wakatobi
TUNTUT PERKARA PEMBUNUHAN - Puluhan Desa Patuno mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, Senin (6/3/2017). Warga mendesak penyelesaian berkas perkara pelaku pembunuhan terhadap Safrudin agar secepatnya dapat disidangkan.(Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)
Desak Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Keluarga Safrudin Datangi Kantor Kejari Wakatobi
TUNTUT PERKARA PEMBUNUHAN – Puluhan Desa Patuno mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, Senin (6/3/2017). Warga mendesak penyelesaian berkas perkara pelaku pembunuhan terhadap Safrudin agar secepatnya dapat disidangkan.(Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, Senin (6/3/2017) mendesak penyelesaian berkas perkara pelaku pembunuhan terhadap Safrudin, warga Desa Patuno, Kecamatan Wangiwangi, agar secepatnya dapat disidangkan.

Meski di bawah pengamanan ketat dari petugas kepolisian, massa yang merupakan keluarga korban langsung menerobos pagar kantor Kejari yang telah ditutup rapat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, untuk melengkapi berkas perkara maka perlu dilakukan otopsi. Namun, keluarga korban menolak keras karena menurut mereka, dengan adanya hasil visum yang pernah dilakukan dianggap sudah cukup untuk membuktikan penyebab tewasnya Safrudin.

Korban mengalami luka tusukan benda tajam pada sebelah kiri dadanya, usai dianiaya oleh 10 orang pelaku saat menghadiri acara joget di Desa Waginopo, Kecamatan Wangiwangi bersama satu orang temannya pada 24 Januari 2017 lalu.

Menanggapi desakan warga, Kepala Kejari Kabupaten Wakatobi, Irfan menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya tengah berupaya secara maksimal melakukan penyidikan terhadap para pelaku penganiayaan yang kini diamankan di sel Polres Wakatobi.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Patuno Dive and Resort, Warga Padati Lokasi Pembunuhan

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada celah untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum. Penyidik Kejari kini telah mengantongi sejumlah barang bukti yang akan dihadirkan pada saat persidangan nanti.

“Kami sudah punya barang bukti pendukung yang nantinya akan memberatkan pelaku saat proses persidangan, dan sudah ada keterangan dari dua orang saksi yakni, bukti visum, senjata tajam berupa badik yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, dan juga nanti akan ditambah dengan fakta pendukung seperti keterangan ahli yakni dokter yang akan turut dihadirkan  dipersidangan serta keterangan terdakwa saat persidangan,” terang Irfan.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Patuno Resor Peragakan 36 Adegan

Ditanya soal reaksi keluarga korban menolak dilakukannya visum, dia menjelaskan dengan adanya hasil autopsi sudah cukup bagi mereka untuk membuktikan penyebab meninggalnya korban.

Dia juga memastikan dalam kurun waktu dekat dokumen kasus tersebut segera dirampungkan, sehingga secepatnya akan dilimpahkan ke meja persidangan.

“Apabila hal itu terbukti maka kesepuluh pelaku terancam akan diganjar dengan dakwaan primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tutup Irfan. (C)

 

Reporter : CR 1
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini