Dewan Kecam Penggeledahan Oknum BPK di Rumah Eks Bendahara Sekretariat DPRD Konut

329
Dewan Kecam Penggeledahan Oknum BPK di Rumah Eks Bendahara Sekretariat DPRD Konut

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyoroti sikap arogan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Tenggara, Armadi Cahya Putra yang melakukan penggeledahan di rumah mantan bendahara Sekretariat DPRD Sarmiatin pada Rabu (22/3/2017) kemarin.

Dewan Kecam Penggeledahan Oknum BPK di Rumah Eks Bendahara Sekretariat DPRD KonutAnggota DPRD Nurtan Jaya mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan sikap oknum BPK yang melakukan pemeriksaan anggaran tahun 2016. Mengingat oknum BPK itu melakukan pengeledahan tanpa mekanisme yang sesuai di kediaman mantan bendahara Sekretariat DPRD.

“Sebagai lembaga saya keberatan karena BPK melakukan pemeriksaan yang saya anggap inprosedural. Yang saya pertanyakan SOP nya mereka (BPK) dalam melakukan pemeriksaan seperti apa,” kata Nurtan Jaya, Jumat (24/3/2017).

Menurut politisi asal partai PDI Perjuangan itu, BPK telah melangkah jauh dengan melakukan penggeledahan. Pasalnya, dalam surat pemeriksaan awal, BPK tidak meminta agar bendahara menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fisik penggunaan anggaran.

“Persoalannya apa yang surat mereka kirimkan lain kondisi yang terjadi dilapangan. Kalau ini dibiarkan, martabat daerah kita akan semakin rendah,” ujarnya.

“Secara pribadi saya keberatan tidak menerima sikap oknum BKP yang melakukan penggeledahan di dalam rumah dinas. Saya belum laporkan ke polisi karena kita masih menunggu siapa tau ada niat baik untuk meminta maaf,” lanjutnya.

Sorotan juga datang dari Wakil Ketua I DPRD Sudiro. Dia mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan BPK mengirim surat kepada pemda untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan awal yang memuat secara global.

BPK dapat menyentuh LPJ setiap SKPD, jika pemerintah daerah melalui bupati telah selesai menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang akan menjadi acuan BPK untuk meminta kepada SKPD memberikan data pendukung yang sumbernya berasal dari materi pemeriksaan awal.

“Sampai hari ini LKPD pemda belum ada, jika benar BPK sudah sampai pada merampas bahkan sampai menggeledah rumah pribadi bendahara lama, menurut saya sesuatu langkah yang berlebihan,” kata Sudiro.

Jika BPK beralibi penggeledahan dilakukan untuk mengambil data pendukung dalam melakukan pemeriksaan keuangan, lanjut politisi PAN itu, BPK harusnya mengajukan surat terlebih dahulu kepada pemda.

“Harus di back up sama surat resmi, yang didatangi ini kan lembaga dan yang mendatangi adalah lembaga. Ini bukan urusan rumah tangga sendiri, harus saling menghargai antara lembaga pemerintahan ini, semuanya punya aturan main,” ujarnya.

Baca Juga : Ridwan Bae Minta BPK Awasi Pembangunan Jalan Di Sultra

“Kalau suratnya hanya sebatas pemeriksaan awal, maka tindakan penggeledahan atau mengambil bahkan menyita dokumen-dokumen pendukung yang dilakukan di rumah ibu Sarmiatin, maka itu tidak mempunya dasar hukum atau dengan kata lain itu catat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Zonasultra.com belum dapat mengkonfirmasi pihak BPK terkait penggeledahan di rumah mantan bendahara Sekretariat DPRD Sarmiatin. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini