Dewan Setujui Rencana Pinjaman Rp200 Miliar Pemda Mubar ke Pemerintah Pusat

244
Dewan Setujui Rencana Pinjaman Rp200 Miliar Pemda Mubar ke Pemerintah Pusat
RAPAT PARIPURNA - DPRD Mubar menggelar rapat paripurna dalam rangka menyetujui usalan pinjaman dana Rp200 miliar Pemda Mubar kepada Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan di Runag Rapat Kantor DPRD, Senin (19/11/2018) yang lalu. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Rencana Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pinjaman dana kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp200 miliar akhirnya disetujui oleh DPRD setempat.

Persetujuan ini dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD Mubar yang digelar Senin, 19 November 2018. Dari 17 anggota DPRD yang hadir, 11 diantaranya menyetujui rencana pinjaman tersebut. Kesebelas anggota dewan ini berasal dari Fraksi Bhineka Tunggal Ika dan Fraksi Golkar.

“Fraksi Bhineka Tunggal Ika dan Fraksi Golkar menyetujui pinjaman tersebut. Setelah kedua fraksi mencermati usulan Pemda Mubar melalui pandangan fraksi masing-masing, dan secara tegas mereka menyetujui dan bertanda tangan,” terang Plt Ketua DPRD Mubar Cahwan ditemui Rabu Rabu (21/11/2018).

Kata Cahwan, Fraksi Amanat Nasional tidak memberikan pandangan akhir karena anggota DPRD dari PAN pada rapat paripurna hari itu tidak hadir. Sehingga, dirinya sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk menyetujui usulan eksekutif.

Menanggapi persetujuan dua fraksi itu, Wakil Bupati Mubar Achmad Lamani mengucapkan terima kasih. Ia mengapresiasi DPRD Mubar yang telah menyetujui usulan tersebut. Bila usulan ini diterima oleh pemerintah pusat, maka dana ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Mudah-mudahan dengan dana ini dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin baik,” kata Achmad Lamani.

Bila direstui pemerintah pusat, dana ratusan miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan RSUD, jalan lingkar, dan pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworo. (/b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini