Dewasa Menggunakan Media Sosial

202
Dewasa Menggunakan Media Sosial
Rekha Adji Pratama
Dewasa Menggunakan Media Sosial
Rekha Adji Pratama

 

Di zaman digital ini, media sosial seakan menjadi bagian hidup yang tak terlepaskan dari diri kita. Media sosial seakan bertransformasi dari kebutuhan tersier menjadi pokok. Kapan dan kemana pun kita pergi, dengan mudahnya kita akan menjumpai orang-orang sedang mengakses sosial media, baik berupa Facebook, Twitter, Path, Instagram, dan beberapa media sosial lainnya. Kebiasaan tersebut terjadi karena ditunjang dengan perangkat komunikasi yang semakin hari makin berkembang. Dahulu, orang sudah merasa cukup dengan ponsel berkamera serta dilengkapi dengan pemutar musik. Tapi saat ini, hal itu belumlah cukup. Saat ini ponsel harus bisa mengakses internet dan sosial media dan beberapa aplikasi canggih lainnya.

Pada awalnya, media sosial cenderung dimanfaatkan oleh masyarakat umum hanya sebatas untuk  menyambung silaturahim antar teman, keluarga yang sudah terpisah baik karena sekolah, bekerja di luar kota, atau karena menikah yang kemudian berpindah rumah. Namun, seiring dengan berkembangnya fasilitas serta semakin banyaknya pengguna dari media sosial tersebut, masyarakat di dalam memanfaatkannya pun juga semakin beragam. Dari kalangan politisi, media sosial digunakan sebagai sarana untuk mencari aspirasi dari masyarakat. Para pebisnis, memanfaatkannya sebagai sarana untuk menawarkan berbagai barang dagangannya. Lain lagi dengan para penulis, mereka memanfaatkannya sebagai sarana untuk menyalurkan gagasan mereka kepada publik dan bahkan ada juga yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti pelecehan, cacimakian, penipuan dan penculikan.

Pada dasarnya, penggunaan media sosial itu dapat membawa kita kepada dua hal yang prinsip. Yaitu mengarah pada hal yang positif atau negatif. Itu semua tergantung bagaima cara kita memanfaatkannya. Jika kita bijak dalam memanfaatkannya maka akan membawa kita kepada hal yang positif. Seperti dapat memperluas pengetahuan, menambah teman (tentunya teman yang baik) untuk saling bertukar pikiran, saling bertukar pengalaman baik melalui tulisan maupun foto postingan, saling bertukar informasi dan beberapa hal positif lainnya. Namun jika sebaliknya, kita kurang bijak dalam memanfaatkan media sosial tersebut kita akan terjerumus kepada hal yang negatif. Akhir-akhir ini kita diramaikan dengan beberapa banyaknya netizen (pengguna internet & medsos) yang menyalahgunakan media sosial sebagai kepentingan politik hinggan kepentingan pribadi sehingga berdampak negatif.

Semisal, ada pengguna medsos yang menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap orang lain. Mereka ada yang sekedar ikut-ikutan, ada karena beda pandangan dan ada juga yang merupakan orang-orang bayaran. Kalau pengguna medsos yang beda pandangan atau ideologi biasanya gaya bahasa dikeluarkan lebih sopan dan berbobot. Mereka punya landasan dalam mengkritik dan mempunyai saran solusi, tidak sekedar mengkritik tanpa tahu letak persoalan. Pengguna medsos kategori ini jika berdiskusi atau mendebatkan sesuatu akan fokus kepada topik yang dibahas. Alibi yang disampaikan berdasarkan pengamatan, data dan pemikiran. Artinya, mereka beransumsi dengan tujuan untuk menunjukkan kebenaran menurut ideologi mereka.

Untuk kategori pengguna medsos ikut-ikutan biasanya mengikuti apa yang mereka dapatkan dari media tanpa menyaring info tersebut lebih jauh. Mereka menerima informasi yang sudah dibuat sedemikian rupa guna mempengaruhi pandangan pengguna medsos, dan mereka tidak memfilter informasi tersebut. Bisa karena mereka tidak mempunyai perimbangan informasi, atau mereka malas untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Jadi mereka memutuskan menerima informasi itu menjadi sebuah pembenaran. Dengan keterbatasan yang ada, para pengguna medsos ini melancarkan kritikan atau serangan kepada pihak tertentu. Kadang mereka tidak paham kalau yang mereka sebarkan dan katakan itu sebuah fitnah. Namun dari sisi gaya bahasa, orang-orang ini masih ada mememiliki perasaan sedikit. Meski pedas, kritikan mereka tidak sampai mengeluarkan kata-kata yang kotor. Biasanya mereka lebih banyak main dengan kata-kata sindiran, dan tidak terus menerus menyebarkan fitnah.

Selanjutnya pengguna medsos bayaran atau istilah yang belakangan diketahui seperti buzzer. Kategori ini sangat parah dan tidak punya perasaan, mereka tidak segan-segan menyebutkan kata-kata tidak pantas untuk menghina sasaran mereka. Mereka menciptakan produk, baik itu berbentuk tulisan, gambar meme atau video dengan isinya menebarkan fitnah dan kebencian. Biasanya mereka sangat masif bermain dan secara terus menerus. Mereka banyak dibeberapa komentar, baik di link berita media, ataupun jejaring media sosial lainnya. Mereka tidak mampu dan tidak mau berdebat dengan menggunakan data serta fakta, mereka hanya mengeluarkan kata-kata kotor dan menuding. Jangankan idealisme, moral mereka kategori ini jelas tidak ada. Mereka hanya mementingkan jumlah uang yang mereka terima, tidak peduli sasarannya akan menjadi korban fitnah dan sakit hati.

Kelakuan pengguna medsos kategori ini sangat merusak moral bangsa Indonesia. Dan harus diberlakukan UU ITE, karena mereka telah menyalahgunakan media sosial untuk merugikan orang lain, menebar fitnah dan memunculkan perpecahan. Mereka bisa merusak moral generasi muda Indonesia, dan merusak nilai-nilai yang ada dalam pancasila. Pemerintah juga harus lebih cepat bergerak, dan tidak tebang pilih mendalam menggunakan pasal tersebut. Siapapun yang melanggar harus diproses, sebagaimana aturannya. Tapi media sosial harus tetap ada, karena inilah panggung masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Ditengah makin banyaknya media mainstream yang dikuasai oleh pemilik modal yang berafiliasi dengan kekuasan, ataupun media dimiliki oleh pemilik Parpol maka kita akan dihadapkan pada kondisi dimana informasi yang tersaji disinyalir telah ada pesanan tertentu.

WASAPADA REVISI UU ITE SUDAH BERLAKU!!!

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi tersebut juga telah diberlakukan mulai hari Senin (28/11/2016). Dengan adanya revisi UU tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dan bijaksana dalam memakai media sosial dalam berbagai hal apapun itu sehingga terlepas dari isu-isu negatif yang bisa memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.

Lantas, perubahan atau revisi apa saja yang terdapat dalam UU ITE tersebut? Setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah direvisi (dikutip dari tekno kompas). Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten”. Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26. Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.  Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.

Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti. Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun. Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Tidak sedikit kejadian antara pengguna medsos berkelahi karena diawali dengan perbedaan dan salah menggunakan media sosial. Beberapa kasus yang bermula dari media sosial juga telah banyak, dan ada yang telah menjalani masa hukuman. Jangankan masyarakat kecil, sekelas Presiden Jokowi, mantan Presiden RI, SBY, Megawati, mantan Wapres Boediono dan lainnya tidak lepas dari “kekejaman” media sosial. Pembunuhan karakter dilakukan secara terus menerus dan masif. Maka dari itu, kita semua musti menjadi pengguna medsos yang cerdas dalam berfikir, santun berkata dan bijak dalam membuat keputusan. Kita juga jangan hanya sekedar menerima informasi tanpa mengkroscek hal tersebut lebih jauh dan dalam sehingga kita dapat membedakan mana informasi hoaxdan mana informasi yang betul terjadi. Sekali lagi, jadilah sosok pengguna media sosial yang cerdas, bijaksana dan mengerti aturan main.

***

 

Oleh : Rekha Adji Pratama
Mahasiswa S2 di Departemen Politik & Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini