Di Kendari Seluruh APK Caleg Salahi Aturan

220
Komisioner KPU Kota Kendari Asril
Asril

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski KPUD Kota Kendari sudah melakukan sosialisasi terkait materi alat peraga kampanye (APK) kepada semua partai politik (parpol) di daerah itu. Namun, semua nyatanya KPUD Kota masih menemukan APK calon legislatif (caleg) yang terpasang dibeberapa titik Kota Kendari menyalahi aturan.

Komisioner KPU Kota Kendari Asril mengatakan, APK caleg yang terpasang seluruhnya belum sesuai peraturan yang ada sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU 23 Tahun 2018 dan petunjuk teknis (Juknis) 1096 dan 943, terutama mengenai konten dan titik pemasangan.

Dikatakan, parpol termasuk para caleg-nya dalam menyediakan dan memasang APK harus sepenuhnya mengikuti PKPU.

Mengikuti PKPU maksudnya, parpol dan calegnya-nya dalam menyediakan APK harus melampirkan logo parpol, nomor urut, visi-misi parpol, program kerja, kemudian foto ketua, sekretaris, dan bendahara.

“Itu harus ada. Kemudian setelah itu terserah, mau foto sendiri-sendiri caleg tersebut silahkan, mau foto kolektif di setiap daerah pemilihan masing-masing silahkan. Yang penting konten yang tadi itu jangan hilang,” kata Asril di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018).

Pihaknya pun kata Asril sudah melayangkan surat kepada seluruh parpol peserta pemilu 2019, agar memerintahkan caleg-nya untuk menurunkan sendiri APK yang tidak memenuhi syarat.

Namun demikian sampai saat ini, kata dia, belum ada upaya dari parpol maupun caleg untuk menurunkan APK yang terpasang dan melanggar.

“Kami sudah melayangkan surat pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu, kami beri waktu sampai pada tanggal 22 Oktober agar mereka menurunkan sendiri baliho yang terpasang dan melanggar, tapi sampai saat ini para caleg belum melakukannya. Artinya seharusnya caleg ini berbesar hati atas perintah parpolnya untuk menurunkan, karena sudah ada penyampaian dari KPU secara resmi,” ungkapnya.

Olehnya itu, dalam waktu dekat ini, tegas Asril pihaknya akan menurunkan secara paksa APK yang menyalahi aturan. Tapi sebelum itu, KPU bersama Bawaslu Kota Kendari akan berkoordinasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari.

“Sebenarnya dari kemarin kita akan berkoordinasi dengan Plt wali kota, tapi ternyata Plt keluar kota. Tapi mudah-mudahan Senin depan kita bisa bertemu. Setelah bertemu kita akan langsung melakukan penertiban,” pungkasnya.

Ia juga berharap caleg bisa mematuhi PKPU terkait pemasangan baliho, agar tidak terjadi benturan dengan KPU.

“Itulah yang kami harapkan kepada seluruh caleg, mudah-mudahan jangan kita berbenturan dalam hal APK ini,” tukas Asril. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini