Di Konsel, Baru 4 Kecamatan yang Melunasi PBB

88
Di Konsel, Baru 4 Kecamatan yang Melunasi PBB
RAPAT PBB - Wakil bupati Konsel Arsalim Arifin mengumpulkan seluruh camat untuk menggelar rapat bersama di aula rapat rumah jabatan Bupati Konsel, Selasa (21/11/2017). Dalam rapat itu Arsalim mengultimatum para camat untuk segera melunasi PBB. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

Di Konsel, Baru 4 Kecamatan yang Melunasi PBB RAPAT PBB – Wakil bupati Konsel Arsalim Arifin mengumpulkan seluruh camat untuk menggelar rapat bersama di aula rapat rumah jabatan Bupati Konsel, Selasa (21/11/2017). Dalam rapat itu Arsalim mengultimatum para camat untuk segera melunasi PBB. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Arsalim Arifin mengumpulkan seluruh camat di rujab bupati, Selasa (21/11/2017) untuk membahas sejauh mana penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah terealisasi.

Dalam rapat tersebut Arsalim menyampaikan agar seluruh camat segera melunasi kewajiban membayar PBB.

“Saya tegaskan kepada seluruh kecamatan yang belum melunasi tagihan pokok PBB tahun 2017 agar segera melunasinya. Saya beri waktu hingga 10 desember 2017 semua sudah melunasi,” tegas Arsalim kepada para camat saat membuka rapat.

Dari data 25 kecamatan di Konsel, baru empat kecamatan yang melunasi 100% PBB-nya, yakni Kecamatan Kolono Timur, Kolono, Landono dan Ranomeeto Barat. Sedangkan 21 kecamatan lainnya belum melunasi.

“Jika tidak melunasi akan diberi sanksi berupa penangguhan anggaran UP kecamatan,” ujarnya.

Lebih jauh mantan Kepala Bappeda Konsel ini menjelaskan, dari 21 kecamatan, ada dua kecamatan yang realisasinya di bawah 20 persen yaitu Kecamatan Andoolo 4% dan Kecamatan Angata 10%. Sedang sisanya rata-rata realisasi di atas 40 persen.

Dari hasil rapat itu beberapa alasan keterlambatan pembayaran pajak di beberapa kecamatan terkuak. Di antaranya kendala yang dialami petugas pemungut pajak yaitu pemilik tanah tidak berdomisili di wilayah kecamatan tetapi berdomisili di Kota Kendari atau daerah lain.

Maka untuk ini pemerintah akan melakukan verifikasi tanah milik warga yang tidak berdomisili di desa agar dipasang papan pengumuman di atas tanah tersebut bahwa tanah ini belum melunasi PBB atau menunggak PBB. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini