Diajak Ke Warung Makan, Gadis Konawe Diperkosa Tiga Rekannya

1184
Diajak Ke Warung Makan, Gadis Konawe Diperkosa Tiga Rekannya
PERKOSA GADIS - Polres Konawe berhasil mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Mereka terancam 20 tahun penjara karena telah melanggal pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU perlindungan anak. (/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kasus Asusila seakan tidak pernah sepi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini kejadian serupa kembali menimpa gadis 14 tahun asal Kecamatan Pondidaha, sebut saja Melati (Inisial). Ia menjadi korban nafsu bejat tiga rekannya sendiri yaitu AR, MG dan MF setelah sebelumnya diimingi hendak ke warung makan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/8/2018) lalu, saat itu atau tepatnya sekitar pukul 19.30 wita Melati diajak dan dijemput temannya di rumahnya dengan niat hendak ke acara lulo. Dalam perjalanan mereka bertemu Rian, yang juga hendak ke acara lulo yang berada di Desa Transmigrasi di Kecamatan Pondidaha. Tanpa sengaja mereka juga bertemu AR, secara bersamaan langsung menuju ke acara tersebut. Di acara tersebut mereka bertemu dengan MG dan MR.

Sekitar pukul 24.00 wita, Agus dan Rian memutuskan pamit pulang ke rumah karena mengantuk. Sementara Melati memilih tinggal di acara bersama AR, MG dan MR, setelah acara selesai mereka memutuskan pulang, namun dalam perjalanan mereka sepakat hendak mencari warung makan yang masih terbuka di bilangan Pondidaha. Namun, karena warung makannya sudah pada tutup, mereka lalu menuju ke Kecamatan Wawotobi dengan maksud yang sama.

(Baca Juga : Ayah – Anak di Konawe Grebek Isteri Lagi Bercumbu dengan Pria Lain)

Karena warung makan di sepanjang jalan Kecamatan Wawotobi tidak ada yang terbuka, mereka lalu menuju Kecamatan Unaaha. Namun di sekitaran Kelurahan Tuoy, MG yang berboncengan dengan MR langsung membelokkan motornya di salah satu penginapan. AR yang bersama korban juga ikut berbelok ke penginapan. Di penginapan itu, MG langsung menyewa satu kamar, usai membuka kamar MG lalu ke parkiran motor dan menarik korban mengajaknya ke dalam kamar.

“Di dalam kamar itulah mereka secara menyetubuhi korban. Dan niat jahat ini sudah direncanakan para tersangka sejak masih berada di acara lulo kecamatan Pondidaha,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam, Sabtu (25/8/2018)

(Baca Juga : Siswi SMA di Konawe Digilir Dua Pria Muda)

Usai menyetubui korban secara bergiliran, para tersangka langsung mengantar pulang korban ke rumahnya. Orang tua korban, langsung meminta penjelasan kepada anaknya, alasan kenapa telat pulang. Korban yang merasa tertekan langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, korban bersama orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pondidaha untuk diproses secara hukum.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Konawe, pada Jumat (24/8/2018) dua tersangka terlebih dahulu kita amankan yakni MG dan MR. Pada hari ini, kita kembali amankan tersangka lainnya AR. Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 ,2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya .(B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini