Dianggap Kooperatif, Mantan Pj Bupati Buteng Belum Ditahan

229
Setelah Bupati, Giliran Wabup Konawe Diperiksa Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila (MA) hingga kini belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng 2015.

Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis, MA tidak ditahan karena dianggap siap bekerja sama atau kooperatif menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

“Belum, masih lama penahanannya. Biasanya P21 (berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh jaksa) baru kita tahan. Dia kami anggap koopetatif dalam hal ini,” tuturnya, di kantornya, Sabtu (31/8/2019).

Pertimbangan lain, kata dia, MA belum ditahan karena proses penyidikan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menyita banyak waktu. Selain itu, status MA sudah sangat jelas sebagai tersangka.

“Kalau kita tahan sekarang itu, khawatirnya masa penahanannya habis. Makanya, kalau kita tangani kasus tipikor, jelang atau sudah P21 baru kita tahan tersangka,” ujar Ronald.

Selain itu, jelas Ronald, tersangka juga mudah dipantau keberadaanya. “Sampai saat ini tersangka juga tidak berpergian kemana-mana,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka yang ditetapkan sebanyak dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain.

(Baca Juga : Polisi Tetapkan Mantan Pj Bupati Buteng Tersangka Korupsi Dana Desa)

“Tergantung petunjuk jaksa kalau mungkin dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Nanti kita lihat apa yang kurang dari petunjuk jaksa itu,” tutur Ronald.

Ia menambahkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan ADD Buteng 2015 tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Baru SPDP-nya (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang dikirim. Tapi SPDP-nya ada yang kita perbaiki karena ada perubahan nomenklatur di Kejari Buton. Mudah-mudahan, akhir September berkasnya kita serahkan ke Kejari,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Pj Bupati Buteng Mansur Amila ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa Buteng 2015.

Mansur ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulawesi Tenggara 3 Juli 2019, sesuai dengan alat bukti keterangan saksi 67 kepala desa, 67 bendahara desa, pihak swasta, dan pejabat Pemkab Buteng yang mengetahui peristiwa tersebut. (B)

 


Penulis : M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini