Dianggap Melanggar Perda, Satpol PP Tertibkan PKL di Lawata

185
Dianggap Melanggar Perda, Satpol PP Tertibkan PKL di Lawata
PENERTIBAN - Puluhan barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Suropati, Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Senin (14/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Dianggap Melanggar Perda, Satpol PP Tertibkan PKL di Lawata PENERTIBAN – Puluhan barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Suropati, Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Senin (14/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Suropati, Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Senin (14/8/2017) pagi tadi.

Kasi Ops Pol PP Kota Kendari Aris Manda mengatakan, penertiban dilakukan karena pedagang dianggap telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Kota. Kurang lebih 50 personil diturunkan dalam penertiban ini

“Kita sudah surati mereka. Kita sudah kasi waktu sampai Minggu sore kemarin, tapi sampai sekarang masih menjual juga,” kata Aris Manda di lokasi penertiban PKL.

Petugas Satpol-PP terlihat tidak membongkar bangunan atau lapak para pedagang. Yang ditertibkan hanya barang dagangan saja dengan cara dikeluarkan dari kios-kios penjualan.

“Mulai besok ini sudah tidak ada lagi yang menjual. Terserah mereka mau menjual dimana. Kan ada pasar yang telah disiapkan sama pemerintah,” tambah Aris.

Di tempat lain, Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, pedagang diberikan waktu sampai esok hari untuk menertibkan bangunan ataupun lapaknya. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

“Kita sudah sering menyurati mereka. Untuk tempat, kita juga sudah siapkan,” kata Amir saat dikonfirmasi Zonasultra.com lewat telepon.

Ibu Parni, salah seorang pedagang menyesalkan adanya penertiban ini. Kata dia, tempat di Lawata dianggap lebih efektif dan mendatangkan banyak pembeli jika dibandingkan dengan di pasar.

“Di sini kita sewa juga Rp 300 ribu per bulan. Saya tidak tau lagi mau kemana setelah ini. Saya sudah menjual kurang lebih sepuluh tahun di tempat ini,” keluh Parni. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini